Liputan6.com, Surabaya - Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 di Jawa Timur resmi telah diumumkan. Kota Surabaya yang masuk dalam ring satu mencatat kenaikan sebesar Rp 100 ribu.
Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono, mengumumkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Nomor 188/538/KPTS/013/2020, tentang UMK 2021 Jatim, yang telah ditandatangani dan diterbitkan pada Sabtu, 21 November 2020.
Advertisement
Baca Juga
"Hasil ini telah disepakati Bu Gubernur sejak beberapa hari lalu. Kemarin sampai malam, Ketua Dewan Pengupahan (Ketua SPSI) Pak Fauzi dan Wakil Ketua Dewan Pengupahan Jatim (Apindo) Pak Johnson serta Kadisnakertrans, Pak Himawan Estu Bagijo rapat sampai malam bagaimana supaya UMK ini bisa diterima semua pihak, baik Apindo maupun SPSI," kata Heru, ditulis Senin (23/11/2020).
Sementara itu, Kadisnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo, menambahkan kenaikan UMK 2021 di 38 kabupaten/kota di Jatim bervariasi dan hanya 11 daerah di Jatim yang besaran UMK-nya tetap seperti 2020.
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Daerah dengan UMK Tetap
Daerah dengan UMK tetap seperti 2020, antara lain Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun, dan Sampang.
Advertisement
Daerah Catat Kenaikan UMK Bervariasi
Soal kenaikan UMK, sebagian daerah mengalami kenaikan besaran bervariasi. Ada yang naik Rp 25 ribu ada yang Rp 50 ribu, dan ada yang Rp 100 ribu. Himawan mengatakan, lima kabupaten/kota Ring 1 Jatim UMK-nya naik Rp 100 ribu.
"Yang naik Rp 100 ribu antara lain Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Pasuruan," ujar dia.
Adapun untuk kabupaten/kota yang mengalami kenaikan Rp 50 ribu, antara lain Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, Bojoneoro, Kota Blitar, dan Kabupaten Blitar.
Sedangkan untuk daerah yang mengalami kenaikan UMK Rp 25 ribu ada 10 kabupaten/kota. Antara lain Kota Pasuruan, Kota Batu, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Trenggalek, Situbondo, Pamekasan, Ponorogo, Magetan.
"Nah, sisanya ada sejumlah daerah yang mengalami rasionalisasi kenaikan UMK 2021 oleh Ibu Gubernur," kata Himawan.
Daerah yang mengalami rasionalisasi itu antara lain Kota Malang naik Rp 75 ribu, Lamongan naik Rp 65 ribu, Tulungagung naik Rp 51 ribu, kemudian Pacitan dan Ngawi naik Rp 47 ribu, Kabupaten Madiun naik Rp 38 ribu, dan Kota Probolinggo naik Rp 30 ribu.
"Saya ingin sampaikan proses kenaikan ini selain mempertimbangkan masukan dewan pengupahan, Ibu Gubernur secara pribadi juga melakukan dialog-dialog dengan bupati/wali kota. Selain itu juga mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikonsultasikan dengan BPS Jatim," ujar dia.
Â