Cegah Kasus COVID-19, Kegiatan Usaha di Surabaya Dibatasi hingga Pukul 20.00 WIB pada 31 Desember 2020

Pemkot Surabaya berupaya menekan penyebaran COVID-19 seiring ada libur tahun baru.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Des 2020, 12:19 WIB
Diterbitkan 31 Des 2020, 12:18 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Jalan MERR IIC Surabaya, Jawa Timur. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Surabaya bersama instansi terkait berupaya mempersiapkan pengamanan jelang malam tahun baru dan libur. Hal ini sebagai upaya mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19. Upaya yang dilakukan seperti menerapkan jam malam dan memperketat perbatasan Surabaya.

"Sudah kita siapkan semua dari teman-teman jajaran TNI dan Polri juga siap membantu kita. Nantinya akan ada filterisasi di delapan titik batas kota. Kita juga siapkan 10 tempat swab hunter,” kata Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, dikutip dari laman Surabaya.go.id

Ia menuturkan, delapan titik pos pengawasan itu tersebar di beberapa wilayah perbatasan Kota Surabaya. Yakni, Pakal, Terminal Benowo, Wiyung, Lakarsantri, Karang Pilang, Bundaran Waru (Cito), Gunung Anyar (Merr) dan Jembatan Suramadu.

"Makanya untuk pengendalian COVID-19 ini betul-betul kita matangkan,” ungkap dia.

Menurut dia, filterisasi di pos perbatasan pintu masuk Surabaya pada 31 Desember 2020 akan dimulai sejak pukul 17.00 WIB. Nantinya warga luar kota yang tidak ada kepentingan mendesak, diimbau untuk tidak masuk ke Surabaya.

“Pada tanggal 31 Desember 2020 nanti, seluruh aktivitas kegiatan di Surabaya juga harus selesai pukul 8 malam,” kata dia.

Adapun kegiatan usaha hingga pukul 20.00 WIB pada 31 Desember 2020 antara lain:

-Restoran

-Rekreasi

-Hiburan Umum

-Pengelola Pusat Perbelanjaa

-Toko Swalayan

-Kafe

-Sentra Wisata Kuliner

-Tempat usaha lainnya

Mengutip instagram resmi @surabaya, pengelola tempat wisata, hotel, apartemen, hiburan, permukiman, kampong/RT dan RW, restoran dan tempat lainnya untuk tidak menyelenggarakan acara perayaan Tahun Baru.

Selain itu, tidak melaksanakan kegiatan arak-arakan, konvoi, pawai, pesta kembang api, dan kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan.  Jelang tahun baru juga dilarang memperjualbelikan terompet, petasan, dan kembang api.

Masyarakat diimbau merayakan pergantian tahun bersama keluarga dengan cara sederhana di rumah masing-masing.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Bakal Gelar Razia

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Jalan MERR IIC Surabaya, Jawa Timur. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Untuk mengintensifkan pengawasan saat malam Tahun Baru, kata Whisnu, jajaran di 31 kecamatan Surabaya bersama instansi terkait juga bakal menggelar razia serentak. Sasarannya adalah seluruh tempat yang masih melakukan aktivitas kegiatan di atas pukul 20.00 WIB.

"Jadi seluruh kecamatan dan kelurahan juga kita libatkan untuk merazia tempat-tempat yang masih melakukan kegiatan itu selesai jam 8 malam,” ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya