Pemkab Sidoarjo Terapkan Jam Malam Mulai Pukul 21.00-04.00 WIB

Sedangkan khusus malam tahun baru 31 Desember 2020, jam malam berlaku lebih awal mulai pukul 18.00-04.00 WIB.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Des 2020, 11:19 WIB
Diterbitkan 31 Des 2020, 11:18 WIB
Pelanggaran Jam Malam
Ilustrasi Jam Malam Credit: pexels.com/NegativeSpace

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menerapkan jam malam pukul 21.00-04.00 WIB sejak 29 Desember 2020-2 Januari 2021. Sedangkan khusus malam tahun baru 31 Desember 2020, jam malam berlaku  lebih awal mulai pukul 18.00-04.00 WIB.

Hal itu sesuai Surat Edaran Bupati Sidoarjo Nomor 338/9682/438.6.5/2020 tentang Jam Malam. Penjabat Bupati Sidoarjo Hudiyono menuturkan, jam malam tersebut berlaku masyarakat dan usaha.

"Ini berlaku bagi masyarakat dan jenis usaha kafe, rumah makan, warung, toko swalayan, warung kopi, dan tempat permainan (game)," ujar dia.

Ia menuturkan, pembatasan sosial juga diberlakukan bagi pengunjung tempat wisata, yakni pengelola wisata wajib membatasi pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas kunjungan harian.

Pemkab Sidoarjo bersama TNI-Polri akan meningkatkan operasi yustisi selama pemberlakuan jam malam. Pemangku wilayah Camat dan kepala desa atau lurah bersama TNI-Polri memantau pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) di wilayahnya masing-masing.

Pihaknya juga melarang ada pesta kembang api untuk merayakan malam tahun baru 2021. Meniadakan pesta kegiatan hiburan yang menyebabkan kerumunan massa, baik di dalam atau di luar ruangan (tempat hiburan atau karaoke, panti pijat dan bioskop).

"Termasuk kolam renang harus ditutup," ujar dia, seperti dilansir dari Antara, ditulis Kamis, (31/12/2020).

Pengelola hotel, kata Hudiyono, wajib menerapkan prokes dengan ketat, seperti dari pengukuran suhu badan, menerapkan 3M memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir, dan menjaga jarak.

Ia menuturkan, pengelola hotel juga diminta memastikan setiap tamu dinyatakan negatif COVID-19 dengan menunjukkan hasil tes PCR SARS-COV2 dengan masa berlaku maksimal 7x24 jam. Atau menunjukkan hasil tes cepat antibodi dengan masa berlaku 3x24 jam.

"Pelaku usaha wajib menyiapkan sarana dan prasarana 3M masker, menjaga jarak serta mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir bagi karyawan dan setiap pengunjung," ujar dia.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Industri Diminta Terapkan Protokol Kesehatan dengan Ketat

Dia mengatakan, industri diminta menerapkan prokes dengan ketat dan segera melaporkan kepada dinas kesehatan apabila ada karyawan yang hasil tesnya reaktif atau positif COVID-19.

"Melakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian dan kerumunan seperti hajatan, seremonial pernikahan dan kegiatan keagamaan," kata dia.

Akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan kewenangan TNI-Polri dan Pol PP dan satuan Gugus tugas COVID-19. Surat edaran bupati Sidoarjo ini disosialisasikan ke seluruh pelaku pariwisata, seni budaya dan masyarakat.

Hudiyono mengimbau kepada masyarakat agar memperhatikan surat edaran tersebut. Hudiyono berharap masyarakat mengetahui poin-poin yang ada di surat edaran termasuk pemberlakuan jam malam. Surat edaran ini menurut Hudiyono untuk kebaikan bersama agar warga Sidoarjo selamat dari bahaya COVID-19.

"Kami ingin warga Sidoarjo terhindar dari virus COVID-19. Sabar untuk tidak melakukan kegiatan yang berkerumun, tahun baru sekarang ini lebih baik dirumah saja bersama keluarga. Kami semua berharap vaksin COVID-19 segera datang dan warga Sidoarjo semua sehat, sehat ekonominya dan selamat dari bahaya COVID-19. Semoga pandemi ini segera berlalu," kata Cak Hud sapaan akrab Hudiyono.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya