Lamongan Kini Punya Mal Layanan Publik, Intip Yuk Layanannya

Tjahjo mengatakan MPP mutlak memiliki dan menggunakan teknologi informasi dalam menjalankan proses pekerjaannya, supaya lebih tertib.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Feb 2021, 16:27 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2021, 16:07 WIB
Mal Pelayanan Publik Siola Surabaya, Jawa Timur (Foto: Dok Humas Pemkot Surabaya)
Mal Pelayanan Publik Siola Surabaya, Jawa Timur (Foto: Dok Humas Pemkot Surabaya). Lamongan kini juga punya MPP

Liputan6.com, Surabaya - Kabupaten Lamongan kini punya Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Jalan Lamongrejo 120.  Ini menjadi mal yang ke-35 di Indonesia sekaligus jadi yang keempat di Jawa Timur, setelah Kota Surabaya, Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Sidoarjo 

"Dengan adanya Mal Pelayanan Publik, setidaknya, warga masyarakat Kabupaten Lamongan bisa menyelesaikan semua (urusannya). Mulai mengurus kartu tanda penduduk, mengurus akta kelahiran, akta kematian, memperpanjang surat izin mengemudi, sampai ke (pencatatan) nikah," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo meresmikan secara virtual dari Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (10/2/2021).

Tjahjo mengatakan, Mal Pelayanan Publik itu diharapkan dapat mempercepat dan menyederhanakan proses pelayanan perizinan bagi warga Kabupaten Lamongan. Mal Pelayanan Publik merupakan tempat untuk menyelenggarakan seluruh pelayanan publik tersebut secara terintegrasi dan terpadu.

Tjahjo mengatakan MPP mutlak memiliki dan menggunakan teknologi informasi dalam menjalankan proses pekerjaannya, supaya lebih tertib.

Ia berpesan agar teknologi informasi itu terus dikembangkan  dengan aplikasi-aplikasi untuk melakukan pekerjaan dan pelayanan, terutama di masa pandemi COVID-19.

"Ini yang ingin terus digerakkan oleh Kementerian PAN-RB melalui kedeputian-kedeputian. Dan teman-teman PAN-RB siap memberikan pendampingan," kata Tjahjo.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


225 Jenis Layanan

MPP Kabupaten Lamongan mampu mengakomodir 225 jenis layanan dari 34 instansi pelayanan publik yakni 18 unit dari perangkat daerah, tujuh unit dari lembaga sektoral, baik dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, maupun dari Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kementerian Keuangan, Badan Pusat Statistik, dan Badan Pertanahan Nasional.

Kemudian ada juga enam unit layanan Badan Usaha Milik Negara, meliputi Perusahaan Listrik Negara, PT Pos Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Telkom, dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Lalu terdapat dua unit layanan Perbankan, meliputi Bank Jatim dan Bank Daerah Kabupaten Lamongan, serta satu unit layanan Badan Usaha Milik Daerah. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya