Liputan6.com, Surabaya- Pengelola hotel atau apartemen di Surabaya wajib melaporkan tamu atau pengunjung yang menginap lebih dari tiga hari. Aturan baru soal tamu menginap di hotel Surabaya itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 433.2/1308/436.8.4/2021 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana.
“Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Surabaya, pengelola hotel Surabaya bisa melaporkan tamu yang menginap lebih dari tiga hari ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Surabaya,” ujarnya, seperti yang dikutip dari Timesindonesia.co.id, Sabtu (13/2/2021).
Selain Disbudpar, laporan juga disampikan ke Posko Satgas Penanganan Covid-19 Surabaya atau Badan Penanggulangan Bencana dan Linmas Surabaya.
Advertisement
Baca Juga
Surat edaran ini ditujukan kepada beberapa pihak. Selain Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur, surat juga ditujukan kepada Ketua Assosiasi Building Manager Jawa Timur.
Whisnu pernah mendapati tamu hotel yang tidak jujur yakni dengan melakukan isolasi mandiri di hotel Surabaya. Hal itu bisa berpotensi terjadinya penularan. Pegawai hotel maupun pengunjung yang lain, bisa tertular jika tamu tak transparan. Bahkan, penularan bisa terus berlanjut apabila penyebaran itu tidak segera diputus.