Pelantikan 16 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 di Jatim Ditunda Akhir Februari, Kenapa?

Keputusan mengenai penundaan itu, lanjut Jempin, disampaikan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

oleh Dian Kurniawan diperbarui 16 Feb 2021, 11:43 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2021, 11:41 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Biro Administrasi Pemerintah dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Jatim Jempin Marbun mengungkapkan, pelantikan 16 kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2020 ditunda.

"Pelantikan tersebut rencana awalnya digelar pada 17 Februari besok, namun ditunda diperkirakan dilantik pada akhir bulan ini," ujarnya, ditulis Selasa (16/2/2021).

Keputusan mengenai penundaan itu, lanjut Jempin, disampaikan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dirjen Otda menyampaikan itu dalam rapat video conference bersama perwakilan dari seluruh pemerintah daerah pelaksana Pilkada.

"Jadi prinsipnya pelantikan tidak 17, tapi mundur kira-kira akhir bulan. Tanggalnya menyusul. Alasannya, menunggu putusan sela MK tanggal 15 hingga 17 Februari ini," ucapnya.

Jempin menjelaskan, sesuai Dirjen Otda, kepala daerah yang sengketa pilkadanya disetop Mahkamah Konstitusi, pelantikannya akan dilakukan bersamaan. "Kalau sengketanya dilanjutkan oleh MK, maka nanti akan dilantik belakangan," ujarnya.

Jempin mengatakan, seiring penundaan pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak mengalami sengketa hasil pilkada, berarti ada kekosongan jabatan di masing-masing daerah penyelenggara Pilkada.

Jempin menegaskan, supaya tidak terjadi kekosongan jabatan, sesuai Undang-Undang 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pemprov Jatim menunjuk pelaksana harian.

"Selama kosong itu akan dijabat Plh atau Pelaksana Harian. Sekda masing-masing kabupaten atau kota akan ditunjuk menjadi Plh," ucapnya.

"Ibu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa nantinya yang akan mengeluarkan Surat Keputusan penunjukan Sekda masing-masing kabupaten atau kota penyelenggara Pilkada sebagai Plh," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sengketa di MK

Sekadar informasi, sidang pembacaan putusan hasil pemeriksaan perkara sengketa hasil Pilkada 2020 (putusan sela) yang diikuti tiga daerah yaitu Surabaya, Lamongan dan Banyuwangi, dimulai Senin 15 Februari kemarin hingga Rabu 17 Februari besok.

Kepala daerah yang dalam putusan sela MK sengketanya tidak dilanjutkan sudah bisa dipastikan yang bersangkutan bisa segera menjalani pelantikan.

Sementara untuk sengketa Pilkada yang dilanjutkan, kepala daerah bersangkutan harus menunggu keputusan inkrah pada akhir Maret 2021.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya