3 Terduga Pengemplang Pajak di Jatim Diserahkan ke Kejaksaan

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II menyerahkan tiga terduga pengemplang pajak dengan total kerugian negara sebanyak Rp 2,6 miliar kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Mar 2021, 05:24 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2021, 05:24 WIB
DJP Riau-Kepri Pidanakan 2 Pengemplang Pajak
Ilustrasi: Pajak Foto: Istimewa

Liputan6.com, Surabaya - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II menyerahkan tiga terduga pengemplang pajak dengan total kerugian negara sebanyak Rp 2,6 miliar kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo. 

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Lusiani mengatakan tiga tersangka tindak pidana perpajakan yang diserahkan kejaksaan itu berinisial YGS, NEI, dan DY. 

"Ketiga tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya," ungkapnya, Rabu (3/3/2021) seperti dikutip dari Antara

Ia mengatakan, tindakan pelaku telah melanggar pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. 

Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Lusiani membeber modus yang dilakukan tersangka YGS dan NEI selaku pengurus PT WIK, yakni melakukan pemesanan dan pembelian faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui perantara faktur pajak SW dengan identitas pengusaha kena pajak atau pihak penjual PT BPS, PT GPI, PT CAC, PT FOB, dan PT BDS. 

"Sedangkan tersangka DY adalah pihak yang membuat laporan perpajakan SPT masa PPN PT WIK. Pelaku DY juga mengetahui bahwa faktur pajak yang dikreditkan dalam SPT Masa PPN tersebut dimaksudkan untuk mengurangi jumlah kewajiban pembayaran PPN," ujarnya. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Berharap Tak Terulang

 

Ia mengatakan tindak pidana tersebut dilakukan secara berturut-turut dalam kurun waktu Januari 2018 sampai Mei 2019 (masa pajak Januari 2018 sampai dengan April 2019) di Sidoarjo. 

"Perbuatan tersangka YGS, NEI, dan DY menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2,6 miliar," ujarnya. 

Ia berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan khususnya di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II, karena setiap tindak pidana perpajakan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

"Kanwil DJP Jawa Timur II juga akan terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan sebagai langkah dan upaya pengamanan penerimaan negara," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya