Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Periksa 12 Ketua Kelompok Masyarakat

KPK memeriksa 12 saksi terkait kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun Anggaran 2021-2022.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 03 Feb 2025, 14:29 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2025, 12:26 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 saksi terkait kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun Anggaran 2021-2022.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Sumenep," tutur Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Senin (3/2/2025).

Ke-12 saksi yang diperiksa adalah MA selaku Ketua Kelompok Masyarakat Antang, S selaku Ketua Kelompok Masyarakat Maju, AJ selaku Ketua Kelompok Masyarakat Abadi Jaya, MR selaku Ketua Kelompok Masyarakat Jaya Abadi, dan AF selaku Ketua Kelompok Masyarakat Sinar Jaya.

Kemudian T selaku Ketua Kelompok Masyarakat Angkasa, B selaku Ketua Kelompok Masyarakat Santana, MI selaku Ketua Kelompok Masyarakat Halilintar, dan AS selaku Ketua Kelompok Masyarakat Sentosa.

Selanjutnya, N selaku Ketua Kelompok Masyarakat Damai, MA selaku Ketua Kelompok Masyarakat Permata, dan ZA Ketua Kelompok Masyarakat Rukun Abadi.

Sebelumnya, tim penyidik KPK pada Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019-2022.

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa.

Juru Bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.

"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatimdan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022," kata Tessa.

 

 

21 Dicegah ke Luar Negeri

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)... Selengkapnya

KPK telah mengajukan permohonan cegah ke luar negeri untuk 21 orang terkait kasus dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur (Jatim).

"Bahwa pada tanggal 26 Juli tahun 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika di kantornya, Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Dari 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus korupsi dana hibah tersebut, enam di antaranya adalah anggota DPRD Jatim. Adapun daftarnya adalah sebagai berikut:

  1. KUS, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur;
  2. AI, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur;
  3. AS, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur;
  4. BW, Swasta;
  5. JPP, Swasta;
  6. HAS, Swasta;
  7. SUK, Swasta;
  8. AR, Swasta;
  9. WK, Swasta;
  10. AJ, Swasta;
  11. MAS, Swasta;
  12. FA, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Kabupaten Sampang;
  13. AA, Swasta;
  14. AH, Swasta;
  15. MAH, Penyelenggara Negara atau AnggotaDPRDProvinsi Jawa Timur;
  16. AYM, Swasta;
  17. RYS, Swasta;
  18. MF, Swasta;
  19. AM, Swasta;
  20. JJ, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo; dan
  21. MM, Swasta.

"Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan," ucap Tessa.

 

Infografis Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Infografis Journal Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia.(Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya