Liputan6.com, Surabaya - Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Surabaya Retno Hastijanti melakukan pemetaan awal mengenai bangunan baru dan lama di bekas penjara Kalisosok Surabaya.
Menurutnya, bekas penjara Kalisosok ini merupakan bangunan yang dibangun secara bertahap yang saat ini kondisinya penuh dengan semak belukar dan pepohonan.
"Kami diminta pertimbangan oleh Pemkot Surabaya saat pembersihan semak belukar dan pepohonan karena takutnya pas dipotong menimpa bangunan yang sudah rapuh,” ujarnya, Jumat (9/4/2021).
Advertisement
Dia juga memberi saran tentang pohon mana saja yang perlu ditebang, salah satunya trembesi. Sedangkan Beringin tetap dipertahankan.
"Keselamatan tim lapangan merupakan hal penting yang harus diperhatikan saat pembersihan semak belukar dan pepohonan," ucapnya.
Dia mengungkapkan aktivitas itu dilakukan setelah pengelola Bangunan Cagar Budaya (BCB) bekas penjara Kalisosok memberikan lampu hijau untuk melakukan pembersihan. Hal itu muncul, setelah pemkot bersurat kepada pemilik lantaran pembiaran dan penelantaran BCB Kalisosok.
”Jadi memang sudah ada komunikasi sebelumnya. Soal hal ini,” ujarnya.
Dosen Arsitektur Untag Surabaya itu mengungkapkan, dalam pembersihan kali ini memiliki dua tahapan. Pertama, pembersihan untuk membuka dan membuat akses masuk dan keluar. Pada tahapan itu cukup lazim dilakukan agar dapat membersihkan bagian lain yang tidak tersentuh oleh alat berat.
”Tahap dua itu ya pembersihan inti. Kemungkinan setelah lebaran,” ucapnya.
Nilai Sejarah
Hasti sapaan akrabnya mengatakan akan memanfaatkan waktu dua hari itu untuk melakukan pemetaan secara intens agar dapat menjadi bahan dan dasar rekomendasi peruntukan kedepannya.
"Ranah yang bakal dilakukan oleh Pemkot Surabaya bersama pengelola nantinya akan melakukan langkah pelestarian, sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujarnya.
Hasti menegaskan, pelestarian BCB termasuk upaya dinamis. Tidak hanya mempertahankan keberadaan cagar budaya, lanjutnya, namun juga dengan nilai kesejarahan yang ada dapat sebagai pedoman untuk mengembangkan, melindungi dan memanfaatkannya.
”Masih ada tahap selanjutnya. Jadi peruntukan ngak bisa diputuskan cepat. Perlu pendalaman bersama pengelola juga tentunya,” ucapnya.
Advertisement