Aplikasi Besutan Mahasiswa Unair Bantu UMKM Bayar Pajak

Mereka adalah Arinta Surya Dewi (FEB 2020), Dila Puji Astutik (FEB 2020), Vivin Dwi Ariyanti (FEB 2020), dan Gawan Putri (FEB 2019) dan Samarah (FEB 2020).

oleh Dian Kurniawan diperbarui 02 Jun 2021, 05:24 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2021, 05:24 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (iStockphoto)​

Liputan6.com, Surabaya - Lima mahasiswa Progam Kreatifitas Mahasiswa Penerapan Iptek (PKM-PI) Universitas Airlangga (Unair) Banyuwangi menciptakan aplikasi bayar pajar bagi pelaku usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yang diberi nama TAX.U

Mereka adalah Arinta Surya Dewi (FEB 2020), Dila Puji Astutik (FEB 2020), Vivin Dwi Ariyanti (FEB 2020), dan Gawan Putri (FEB 2019) dan Samarah (FEB 2020).

"Banyak sekali pelaku UMKM yang memiliki ketakutan tersendiri dengan istilah pajak, yang mereka asumsikan bahwa pajak akan membuat usaha mereka mengalami kerugian," ujar ketua tim Samarah ditulis Selasa (1/5/2021).

Samarah mengungkapkan, pajak merupakan beban yang sebisa mungkin dihindari. Pelaku UMKM merasakan jika membayar pajak dapat menurunkan tingkat produksi mereka, karena pajak yang harus dibayar cukup besar dengan tingkat keuntungan yang relatif kecil.

Selain itu, lanjut Samarah, pelaku UMKM juga banyak yang tidak mengetahui tentang pembayaran pajak usahanya, sehingga mereka merasa bukan wajib pajak yang harus membayar pajak dalam kegiatan usahannya.

“Karena hal tersebut, kita mencoba untuk membuat aplikasi online tentang perpajakan dengan menggunakan bahasa-bahasa yang sederhana sehingga dapat dengan mudah dipahami oleh pelaku UMKM yang awam dengan perpajakan,” ucap mahasiswa yang akrab disapa Samy.

Samy mengatakan, aplikasinya terdapat berbagai inovasi baru yang ditawarkan, seperti alternatif yang digunakan pelaku UMKM untuk meringankan beban pajak ketika waktu membayar pajak.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Aplikasi Tabungan Berkala

Inovasi yang dikeluarkan berupa fitur aplikasi tabungan berkala yang nantinya akan diberi notifikasi pengingat jatuh tempo pembayaran pajak.

“Fitur ini berfungsi mengingatkan pengguna aplikasi bahwa pada tanggal tersebut merupakan waktu pengguna aplikasi dalam pembayaran pajak selama satu periode pembayaran,” ujarnya.

Menurutnya, aplikasi ini dapat dengan mudah memasuki pasar teknologi, melihat banyaknya pengguna teknologi digital dikalangan masyarakat.

Tujuan yang paling utama adalah mengenai terciptanya aplikasi yang digunakan untuk berontribusi terhadap perekonomian Indonesia dengan meningkatkan jumlah UMKM yang memiliki kesadaran membayar pajak.

“Harapannya apabila aplikasi ini berjalan lancar, semoga bisa membantu meningkatkan perekonomian di Indonesia dengan menambah variable penerimaan pajak, sehingga usaha yang dijalankan UMKM dapat berjalan lancar dan tidak ada lagi drama gulung tikar karena penumpukan biaya sanksi pajak,” ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya