Liputan6.com, Surabaya - Pengacara korban penganiayaan, jurnalis Tempo Nurhadi, M Fatkhul Khoir mempertanyakan lambannya pemeriksaan berkas perkara kliennya yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).
"Berdasarkan informasi yang diterimanya dari penyidik Polda Jatim, berkas pemeriksaan kasus Nurhadi tersebut telah diserahkan oleh penyidik Polda Jatim kepada jaksa pada 27 Mei 2021," ujarnya, Rabu (16/6/2021).
"Namun, hingga saat ini berkas tersebut belum dinyatakan lengkap atau dikembalikan kepada penyidik Polda Jatim karena dinilai belum lengkap," ucap Fatkhul.
Advertisement
Fatkhul mengatakan, peraturannya, kejaksaan memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara hasil penyidikan. Apabila kemudian dianggap tidak lengkap, maka dalam waktu 14 hari berkas perkara tersebut dikembalikan kepada penyidik.
“Berarti sudah lewat 14 hari atau dua minggu berkas itu ada di jaksa. Seharusnya sudah selesai diperiksa dan dinyatakan P21 kalau dianggap lengkap,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman membantah bahwa berkas Nurhadi diserahkan oleh penyidik Polda Jatim pada 27 Mei 2021.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Diterima 3 Juni
Fathur menyampaikan, berkas perkara tersebut baru diterima Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 3 Juni 2021. “Dan sekarang masih dalam proses penelitian bekas perkara,” ucapnya.
Fathur melanjutkan, karena berkas tahap 1 baru diserahkan penyidik Polda Jatim pada 3 Juni 2021, maka jaksa masih memiliki waktu hingga esok (17 Juni 2021) untuk meneliti berkas tersebut.
“Karena kami belum memutuskan ini sudah P21 sehingga belum ada pelimpahan tersangka, jadi kami belum bisa menjelaskan alasan mengapa dua tersangka belum ditahan. Soal penahanan tersangka, itu masih tanggung jawab penyidik kepolisian,” ujarnya.
Advertisement