MUI Gresik Curhat ke DPRD Terkait Maraknya Nikah Dini Akibat Hamil Duluan

Pada Januari hingga Juni 2021, sebanyak 124 pasangan mengajukan dispensasi nikah dini, dengan 61 pasangan di antaranya hamil sebelum menikah.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Jun 2021, 22:09 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2021, 22:09 WIB
Gedung MUI
Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jalan Proklamasi No 51, Menteng, Jakarta Pusat. (bimasislam.kemenag.go.id)

Liputan6.com, Gresik - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik prihatin dengan tingginya angka kehamilan di luar nikah di kalangan anak muda di wilayah setempat.

"Selain membawa persoalan marak anak muda hamil sebelum nikah, kami juga menyoroti dua isu lainnya, yakni masifnya peredaran narkoba dan menjamurnya kasus renternir yang keberadaanya menjerat warga miskin," kata Ketua MUI Gresik KH Mansoer Shodiq di Gresik, Kamis, 24 Juni 2021.

Mansoer usai melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir mengatakan pernikahan dini harus menjadi perhatian bersama dan data yang dikeluarkan Pengadilan Agama Gresik berpotensi meningkat setiap tahunnya, dilansir dari Antara.

"MUI sebenarnya sudah melakukan antisipasi nikah dini dengan mendirikan lembaga konseling di PA Gresik. Tapi yang terjadi banyak juga anak muda yang sudah telanjur, dalam artian hamil duluan sebelum menikah. Ini memprihatinkan. Makanya harus ada solusi kongkret terkait persoalan tersebut," tuturnya.

Sementara itu, data Pengadilan Agama Gresik mencatat 49 persen pasangan calon pengantin yang mengajukan dispensasi menikah dilatarbelakangi hamil duluan.

Pada Januari hingga Juni 2021, sebanyak 124 pasangan mengajukan dispensasi nikah dini, dengan 61 pasangan di antaranya hamil sebelum menikah.

"Data tersebut yang kami terima antara bulan Januari hingga Juni 2021. Persoalan ini harus menjadi perhatian bersama khususnya pemerintah," kata Mansoer.

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini

Perlu Direvisi

20161107-CMS-Stok MUI-YR
Gedung MUI. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir mengatakan sudah ada peraturan daerah yang mengatur soal pernikahan dini.

Namun, aturan itu dianggap sudah usang dan perlu revisi untuk menyertakan poin pencegahan pernikahan dini, khususnya pencegahan hamil di luar nikah.

"Adapun untuk urusan narkoba sudah ada perda pencegahan dan peredaran. Bulan kemarin sangat masif dilakukan sosialisasi. Poin pentingnya kami menyambut baik, Perda kita sosialisasikan dengan sinergitas dengan MUI," kata politisi PKB itu.

Soal renternir, pihaknya menilai sudah sangat meresahkan dan masif perkembangannya. Sebagai antisipasi, pihaknya menerbitkan Perda Kredit Usaha Rakyat Daerah (Kurda), yang mengatur pinjaman bunganya di bawah 5 persen.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya