Polisi Tangkap 2 Pelaku Pemicu Kerusuhan Bulak Banteng Surabaya

Kedua pelaku mengaku kebetulan berada di Bulak Banteng saat petugas gabungan dari kepolisian, TNI, serta Satpol PP dan Linmas sedang melakukan operasi yustisi jam malam PPKM darurat.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Jul 2021, 10:04 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2021, 10:04 WIB
Mobil petugas dirusak saar operasi PPKM di Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Mobil petugas dirusak saar operasi PPKM di Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Polisi menangkap dua orang pelaku yang memicu massa dari warga sekitar untuk melawan petugas saat operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di kawasan Bulak Banteng,Surabaya, pada Sabtu malam, 10 Juli lalu.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ganis Setyaningrum mengungkapkan kedua pelaku yang menjadi pemicu penyerangan petugas PPKM itu bukan warga Bulak Banteng Surabaya.

"Masing-masing berinisial F, warga Jalan Kunti Surabaya, yang bertindak sebagai provokator melalui unggahan di media sosial. Satu lagi berinisial H, warga Burneh, Kabupaten Bangkalan, diketahui sebagai perusak mobil polisi, yang memecah kaca bagian belakang menggunakan batu bata,” kata AKBP Ganis kepada wartawan di Surabaya, Selasa, 13 Juli 2021, dilansir dari Antara.

Kedua pelaku mengaku kebetulan berada di Bulak Banteng saat petugas gabungan dari kepolisian, TNI, serta Satpol PP dan Linmas dari Kecamatan Kenjeran sedang melakukan operasi yustisi jam malam PPKM darurat.

"Salah satu pelaku, adiknya diamankan petugas Satpol PP karena tidak menggunakan masker. Jadi, dia berusaha untuk membela adiknya. Lalu merusak mobil polisi. Kalau pelaku satunya ini sengaja membuat konten di media sosial yang menyebarkan provokasi anti-terhadap petugas PPKM," ucap AKBP Ganis.

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini

Penangkapan Pemilik Warung Kopi

Razia PPKM darurat di Bulak Banteng Surabaya ricuh. (Bachtiarudin Alam/Merdeka.com)
Razia PPKM darurat di Bulak Banteng Surabaya ricuh. (Bachtiarudin Alam/Merdeka.com)

Sebelumnya, tak lama setelah kejadian kericuhan di Bulak Banteng itu, polisi langsung menangkap pemilik warung kopi berinisial E, karena melawan petugas saat hendak dilakukan penindakan setelah didapati warungnya tetap buka pada jam operasional malam.

Dengan begitu, sudah tiga orang pelaku kericuhan di Bulak Banteng Surabaya yang telah ditangkap.

Kapolres memastikan polisi masih terus mengembangkan penyelidikan kasus kericuhan dan penyerangan terhadap petugas PPKM untuk menangkap para pelaku lainnya.

"Saya imbau masyarakat patuh terhadap aturan PPKM darurat. Kegiatan operasi yustisi ini tentunya demi keselamatan dan kesehatan masyarakat. PPKM darurat tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau COVID-19. Kita tahu seluruh rumah sakit saat ini sudah penuh. Ketersediaan obat-obatan dan oksiken juga terbatas. Karenanya saya imbau masyarakat patuh," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya