Liputan6.com, Surabaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua dari kasus puluhan unit sepeda motor dalam perkara fidusia yang disita aparta Polda Jatim dari tiga orang penadah di wilayah Jatim.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi menyatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua dari penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
"Perkaranya dari penyidik Polda diserahkan ke Kejati Jatim, pelimpahan dan administrasinya ke kami. Hari ini barang bukti sudah diserahkan, sudah dicek sama jaksanya. Antara barang bukti yang diantar dan barang bukti yang ada di berkas perkara sudah sesuai," katanya saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin, 23 Agustus 2021, dilansir dari Antara.
Advertisement
Baca Juga
Jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Bunari menjelaskan tiga tersangka dalam perkara ini telah ditetapkan sebagai terdakwa, masing-masing adalah Kusmanadi, asal Pasuruan, serta Joko Subekti dan Agus Sunanto, keduanya warga Kota Malang.
Dari ketiga terdakwa disita barang bukti sebanyak 30 unit sepeda motor yang tergolong baru. Sepeda motor itu merupakan sitaan dari kreditur yang terlambat atau tidak mampu melakukan pembayaran kepada perusahaan pembiayaan (leasing).
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Leasing
Sebanyak 16 unit sepeda motor terdata milik perusahaan leasing Oto, serta 16 unit lainnya milik perusahaan FIF.
"Mereka, para terdakwa ini, beli sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat. Beli dari orang-orang yang kredit macet. Dijual ke para terdakwa ini senilai Rp 8 juta, ada yang Rp9 juta, tergantung jenis dan kondisi sepeda motornya," ujar Bunari, menjelaskan.
Kajari menandaskan para tersangka tetap dilakukan penahanan di Polda Jatim. "Barang buktinya tidak bisa kita tampung di sini, sementara kita titipkan di gudang penyimpanan," katanya.
Para tedakwa dijerat Pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penadahan. Karena berniat menjual kembali unit sepeda motor yang sebenarnya masih menjadi milik perusahaan leasing, mereka juga dikenai juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun pidana penjara.
Advertisement