Liputan6.com, Jember - Ketua DPW Seknas Jokowi Jatim Sapto Raharjanto mendesak polisi dan pemerintah pusat turun tangan mengungkap kasus honor Covid-19 Bupati Jember Hendy Siswanto.
Menurutnya, kebijakan Bupati Jember Hendy Siswanto dan pejabat Pemkab yang menerima honor Rp 70 juta lebih dari pemakaman jenasah korban Covid-19, menyakiti hati masyarakat.
"Kami juga mendesak agar pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan agar ada pengusutan secara tuntas atas kebijakan yang telah menyakiti hati masyarakat di tengah situasi sulit karena pandemi Covid 19 ini," ucap Sapto, Jumat (27/8/2021).
Advertisement
Sapto juga mempertanyakan korelasi Bupati Jember dengan proses pemakaman jenazah Covid-19 yang menjadi tanggung jawab Satgas Covid-19 dan BPBD sehingga harus ikut diberi honor.
"Sungguh sangat menyakiti masyarakat Jember peristiwa ini, dan Presiden Joko Widodo harus tahu dan menyikapi permasalahan ini dengan serius," ujarnya.
“Kalau dikatakan Bupati Jember terlibat sebagai penanggung jawab, ya sebagai pemimpin rakyat itu adalah konsekuensi sebagai pemimpin atau kepala daerah yang punya tanggung jawab mengabdi dan tugas negara, bukannya malah honor Rp 100 ribu, celaka negara ini kalau semua dipertimbangkan dengan materi,” ucap Sapto.
Sapto mengatakan, kalaupun Bupati Jember berdalih bahwa honor tersebut telah diberikan kepada masyarakat, tapi tetap ada prosedur yang harus diusut, juga regulasi yang mengatur bupati dan juga pejabat di pemkab Jember yang menerima honor dari pemakaman jenasah korban covid 19 ini tetaplah sangat menyakitkan bagi masyarakat.
"Jadi Bupati Jember tidak bisa seenaknya saja cuci tangan dengan mengatakan bahwa honor tersebut telah disumbangkan kepada masyarakat," ujarnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Penjelasan Bupati
Bupati Jember Hendy Siswanto tidak menampik dirinya menerima honor pemakaman Covid-19. Dia menegaskan hal itu sesuai aturan yang berlaku.
"Memang benar saya menerima honor sebagai pengarah tim pemakaman, karena pada regulasi yang ada, ada pengarah, tim, ketua, dan anggota terkait monitoring dan evaluasi," katanya, Jumat (27/8/2021), dikutip dari Antara.
Menurut Hendy, setiap ada pasien COVID-19 di Jember yang meninggal, honor yang diterima sebesar Rp 100 ribu. Namun, honor tersebut tidak dipakai untuk kepentingan sendiri.
"Saya memang menerima dan terus terang itu sesuai regulasi yang ada. Honor itu saya berikan kepada keluarga pasien COVID-19 yang meninggal," ujarnya.
Ia menjelaskan pihaknya tidak mengharapkan ada warga yang meninggal akibat COVID-19 dan honor tersebut sebagai konsekuensi bupati yang menjadi pengarah dalam melakukan monitoring kegiatan pemakaman.
"Pada Juni-Juli 2021 tercatat pemakaman warga yang meninggal akibat COVID-19 cukup tinggi, sehingga honor kegiatan pemakaman terlihat banyak," katanya.
Advertisement