Ramai Kasus Honor Pemakaman Covid-19 di Jember, Bagaimana di Tulungagung?

Ia menyatakan, prosedur dan ketetapan pelaksanaan serta penggunaan dana COVID-19 di Tulungagung diatur dengan jelas.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Agu 2021, 11:34 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2021, 11:34 WIB
Menengok Makam COVID-19 di TPU Keputih Surabaya
Seorang warga berdoa di tengah hujan deras di makam keluarganya di lahan khusus korban Covid-19 di TPU Keputih, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/1/2020). Total sembuh 17.006 dan 1.256 meninggal dunia. (AFP/Juni Kriswanto)

Liputan6.com, Tulungagung - Bupati Tulungagung Maryoto Birowo memastikan tidak ada honor atau insentif dari setiap pemakaman jenazah Coviid-19 di daerahnya, sebagaimana terjadi di Jember.

"Tidak ada honor seperti itu. Salah kalau disebutkan semua daerah sama," jawab Maryoto, Senin (30/8/2021).

Ia menyatakan, prosedur dan ketetapan pelaksanaan serta penggunaan dana COVID-19 diatur dengan jelas, yakni seluruh unsur satgas bekerja secara sukarela dalam kapasitas fungsi kedinasan dan tanggung jawab sosial.

Larangan menerima kompensasi ataupun insentif dana COVID-19 tidak hanya berlaku bagi bupati, namun juga seluruh jajaran/pejabat di lingkup Pemkab Tulungagung.

"Jangankan honor, alokasi obat-obatan khusus pejabat pun tak ada," katanya.

Namun, dikatakan Maryoto, tim satgas berhak mendapat jatah/alokasi umum, seperti bantuan obat-obatan atau vitamin bagi penanganan COVID-19

"Tidak ada honor dari penanganan COVID-19. Apalagi honor dari pemakaman pasien yang meninggal dunia," kata Maryoto.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Untuk Tenaga Medis

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Tulungagung Ahmad Mugiono menambahkan dalam konteks penanganan COVID-19, honor atau insentif diberikan kepada petugas yang menangani langsung pasien COVID-19, seperti petugas kesehatan.

"Misalnya, dana insentif untuk tenaga kesehatan. Itu memang sudah dianggarkan dari pusat dan APBD," kata Mamad.

Selain petugas kesehatan, pihak yang bisa menerima honor adalah petugas pemakaman jenazah COVID-19.

Pemakaman jenazah COVID-19 diambilkan dari relawan di tingkat desa. Honor ini bisa dianggarkan tiap desa melalui dana desa. Namun karena bersifat relawan, honor ini tak rutin diterima.

"Intinya hanya yang menangani COVID-19 secara langsung yang bisa menerima honor. Pejabat, seperti bupati, tidak menerima honor, karena tidak menangani pasien secara langsung," kata Mamad.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya