Liputan6.com, Surabaya - Ratusan pegiat Antikorupsi di Probolinggo bergembira usai Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari  dan suaminya anggota DPR RI Hasan Aminuddin, ditangkap KPK pada Senin (30/8/2021).
Kegembiraan aktivis ini dilakukan dengan aksi seribu tandatangan dan potong rambut secara massal di depan Pemkab Probolinggo, Selasa (31/8/2021).
Mereka meminta KPK bekerja profesional, untuk mengungkap semua aksi korupsi yang dilakukan 22 tersangka kasus jual beli jabatan di tingkat desa.
Advertisement
Aksi tanda tangan bersama dan potong rambut juga sebagai rasa syukur atas runtuhnya Dinasti Hasan Aminuddin, sebagai penguasa pemerintahan setempat sejak 18 tahun yang lalu.
"Aksi ini sebagai rasa syukur kami, dan mendukung kinerja KPK yang sudah mengungkap adanya korupsi di Kabupaten Probolinggo. Kami masyarakat yang tergabung Pegiat Anti Korupsi, meminta kepada KPK agar terus bekerja profesional dan mengusut tuntas kasus korupsi hingga ke akarnya," kata Samsuddin, Koordinator aksi, dikutip dari TimesIndonesia.
Pihaknya berharap, kasus korupsi ini bisa segera tuntas, untuk membongkar semua aksi korupsi yang lebih besar. Sehingga Kabupaten Probolinggo terhindar dari para koruptor.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Jual Beli Jabatan Kades
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 orang, termasuk Bupati Probolinggo Puput Tantriana, sebagai tersangka dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut tarif untuk menjadi pejabat kepala desa (kades) di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektare.
Dalam konstruksi perkara, Alex menjelaskan bahwa  Pilkades serentak tahap II di Probolinggo diagendakan pada 27 Desember 2021, namun diundur 9 September 2021. Terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
"Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, maka akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat," kata dia.
Advertisement