Liputan6.com, Surabaya - Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan, pihaknya akan mengusut dugaan penyelewengan dana insentif tim pemakaman Covid-19 seperti yang dikeluarkan Malang Corruption Watch (MCW).
"Kita sudah berkoordinasi terhadap informasi itu. Saya bekerja sama dengan Pemerintah Kota Malang dan mendalami terkait informasi tersebut," kata Budi, Selasa (7/9/2021), dikutip dari Antara.
Buher, sapaan akrab Budi menjelaskan, laporan yang dikeluarkan oleh MCW tersebut harus dilakukan pendalaman, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, dan pihak Inspektorat Kota Malang.
Advertisement
Menurutnya, dalam proses penyelidikan tersebut juga harus melibatkan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP). Polresta Malang Kota saat ini masih berupaya melakukan pendalaman soal dugaan pungutan liar dan penyelewengan insentif tersebut.
"Harus ada pendalaman. Jika tidak dilakukan pendalaman, bagaimana kita mengetahuinya. Harus ada keterlibatan AKIP. Masih penyelidikan," ujar Buher.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dalih Administrasi
Sebelumnya, MCW dalam laporannya menyebutkan adanya dugaan penyelewengan, dan pungutan liar (pungli) dana insentif petugas pemakaman COVID-19. Lembaga tersebut menemukan beberapa penggali kubur tidak memperoleh hak kesejahteraannya secara penuh.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa di Pemakaman Plaosan Barat dan LA Sucipto Blimbing, Kota Malang, salah seorang penggali kubur melaporkan baru mendapatkan tiga kali pembayaran meskipun total penggalian kubur mencapai 11 kali.
Peristiwa serupa juga terjadi di Pemakaman LA Sucipto Blimbing, Kota Malang. Petugas mengaku sudah melakukan penggalian lebih dari 30 makam, namun hinggasaat ini yang bersangkutan hanya menerima insentif Rp3 juta.
Selain itu, juga ditemukan dugaan pungli dengan dalih syarat administrasi, yakni dari total nilai insentif Rp 750 ribu, dilaporkan dipotong Rp100 ribu. Sehingga, petugas hanya mendapatkan insentif Rp 650 ribu
Advertisement