Liputan6.com, Surabaya - Sedikitnya 150 hakim di Jawa Timur dilaporkan ke Komisi Yudisial terkait dugaan pelanggaran kode etik
"Kami telah bekerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), Kejaksaan, Kepolisian dan KPK untuk meningkatkan pengawasan dan supervisi," kata Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata saat di Tulungagung, Minggu (26/9/2021), dikutip dari Antara.
Ia mengakui tidak mudah menemukan bukti-bukti pelanggaran kode etik hakim sebagaimana aduan masyarakat. Hal ini dikarenakan pola dan modus operandi yang digunakan lebih canggih.
Advertisement
"Permainannya memang canggih, jadi untuk mencari bukti memang sulit," ujarnya.
Namun, jika ditemukan, Mukti Fajar memastikan hakim nakal atau diistilahkan sebagai hakim hitam ini akan di sanksi berat. Komitmen itu bahkan menjadi pakta integritas yang disepakati dalam bentuk nota kesepahaman antara KY dengan Mahkamah Agung.
"Nah, yang 'hitam-hitam' ini kami sudah sepakat dengan MA untuk 'dihabisi'," katanya.
Istilah hakim hitam biasa digunakan KY untuk mencirikan hakim nakal yang bisa atau mudah disuap. Hakim hitam adalah hakim yang selalu mempermainkan peradilan.
Sementara istilah hakim putih dikonotasikan untuk hakim yang punya idealisme dan bertindak lurus dalam menegakkan keadilan, dan tak pernah tergoda dengan apapun.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Laporkan ke KY
Sementara hakim abu-abu adalah hakim yang kondisional, kadang bisa dimainkan, terkadang tidak, ujarnya. Hakim abu-abu disebut Mukti Fajar sebagai hakim yang masih bisa dilakukan pembinaan.
Jenis hakim hitam jumlahnya sedikit. Untuk tahun ini ada 4 hakim yang masuk kategori hitam. Ia tak menampik masih ada hakim yang nakal, mudah disuap dan mempermainkan peradilan.
"Kita tidak menutup mata banyak kasus hakim itu ditekan sana sini, disuap sana sini," kata Mukti.
Jika menemukan hakim jenis ini, Mukti jelaskan masyarakat bisa melaporkan ke KY.
Advertisement