Liputan6.com, Surabaya - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya alias Joddy, mengaku mengendarai mobil dengan kecepatan 120 Kilometer/jam saat melintas di KM 672+300A tol Jombang - Mojokerto.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim Kompol Hendry Ferdinan Kennedy. Keterangan tersebut, lanjut Hendry, setelah meminta keterangan kepada yang bersangkutan.
"Kini kami juga masih mendalami dugaan sang sopir bermain handphone saat mengemudi dengan kecepatan tinggi. Sopir Vanessa juga berpotensi bisa menjadi tersangka," ujarnya di RS Bhayangkara Polda Jatim Surabaya, Jumat (5/11/2021) malam.
Advertisement
Hendry melanjutkan, pihaknya juga sedang menyelidiki beredarnya video unggahan sopir [Vanessa Angel](Vanessa Angel ""), Tubagus Muhhammad Joddy. Yang sempat viral sebelum kejadian melebihi kecepatan berkendara di jalan tol.
"Saat ini polisi sudah menyita telepon genggam sopir, dan sudah diajukan untuk dilakukan pemeriksaan Forensik," ucapnya.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Maksimal 100 Km Per Jam
"Sesuai aturan yang berlaku, kecepatan kendaraan di dalam tol maksimal 100 kilometer/jam dan minimal 80 kilometer/jam," ujar Hendry.
Hendry menegaskan, pihaknya juga telah melakukan tes urine kepada sopir Vanessa Angel, di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim. Hal ini dilakukan guna melengkapi berkas penyelidikan.
"Selain itu polisi juga bekerjasama dengan pihak dealer untuk memeriksa mobil Vanessa Angel. Apakah ada indikasi gangguan mesin sebelum terjadi kecelakaan," ucapnya.
Advertisement