Bayi 2 Minggu Dibuang Ibunya di Sidoarjo, Ini Penyebabnya

Hasil pemeriksaan diketahui TSA ternyata mengalami gangguan jiwa.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 12 Nov 2021, 09:03 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2021, 09:03 WIB
Polisi membeber barang bukti kasus ibu buang bayinya di Sidoarjo. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Polisi membeber barang bukti kasus ibu buang bayinya di Sidoarjo. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Sidoarjo - Seorang ibu rumah tangga asal Desa Sooko Mojokerto, berinisial TSA (28) membuang bayinya yang berusia dua minggu di depan pintu rumah Sumiati, warga Desa Jabaran RT 06/ RW 02, Balongbendo, Sidoarjo, pada Selasa 9 November.

Hasil pemeriksaan diketahui TSA ternyata mengalami gangguan jiwa.

“Dari hasil pemeriksaan kami, ibu kandung bayi ini pada saat kejadian hendak ke rumah orang tuanya di Gedeg Mojokerto. Namun di tengah perjalanan mengaku mendapatkan bisikan gaib dari seorang kakek untuk menaruh bayinya ke arah timur tinggalnya," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (11/11/2021).

"Hingga sampailah di wilayah Balongbendo, lalu ia meninggalkan bayinya di rumah Bu Sumiati, Desa Jabaran,” sambungnya.

Kusumo mengatakan, terungkapnya kasus ini adalah dari ayah kandungnya yang mendatangi Polsek Balongbendo, usai dirinya mengetahui ada penemuan bayi perempuan. Sementara yang bersangkutan saat kejadian, usai mandi bingung mencari istri dan putrinya tidak ada di rumah.

Setelah melapor ke polisi, kemudian sang ayah bersama polisi mencari keberadaan TSA. Dan pada Selasa 9 November malam, akhirnya TSA ditemukan di pos polisi terminal Mojokerto dalam kondisi linglung kebingungan mencari bayinya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Sering Mengurung Diri

“Ternyata ibu bayi ini menurut keterangan keluarga dan hasil pemeriksaan psikologi, mengalami gangguan jiwa. Dia sering mengurung diri, berhalusinasi dan enggan bersosialisasi,” ujar Kusumo.

"Dan berdasar hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap yang bersangkutan pada 10 November 2021, maka TSA tidak dapat dikenakan ancaman hukuman," ucap Kusumo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya