Usaha Parekraf Jatim Diminta Berbadan Hukum, Apa Keuntungannya?

Robinson Hasoloan Sinaga memfasilitasi pendirian badan hukum untuk pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang meliputi aplikasi secara gratis.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Nov 2021, 06:03 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2021, 06:03 WIB
pendirian badan hukum untuk pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
pendirian badan hukum untuk pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Robinson Hasoloan Sinaga memfasilitasi pendirian badan hukum untuk pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang meliputi aplikasi secara gratis.

"Kegiatan yang digelar berupa sosialisasi mengenai pengertian badan hukum, pentingnya badan hukum, manfaat pendirian badan hukum, dan regulasi yang mengatur badan hukum," tuturnya di Surabaya, Senin (22/11/2021).

Robinson mengungkapkan, kegiatan yang digelar ini juga memfasilitasi para peserta untuk mendirikan badan hukum berupa Perseroan Terbatas (PT) dan atau perkumpulan secara gratis. "Biayanya ditanggung negara. Itu kan kalau bayar sendiri bisa sampi Rp 7 jutaan," kata Robinson.

Robinson menjelaskan, kegiatan serupa dari tahun ke tahun selalu dilaksanakan Kemenparekraf. pada tahun ini, kegiatan serupa dipusatkan di lima kota atau kabupaten di Indonesia.

Yaitu Kota Semarang, Cirebon, Banyuwangi, Surabaya, dan Bandung. Target peserta yang diharapkan mendapatkan fasilitasi pendirian badan hukum dari kegiatan ini sebanyak 135 orang.

"Jadi targetkan ada 135 Surat Keterangan Hukum dan HAM (SK Kemenkumham) yang dikeluarkan untuk peserta. Target peserta di sini ialah pelaku usaha yang bergerak di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang ada di Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Gresik, Lamongan, dan Pasuruan," ucapnya.

Ketua Pelaksana Sosialiasi dan Fasilitasi Pendirian Badan Hukum tahun 2021, Muhammad Hendri Nuryadi menambahkan, latar belakang dari kegiatan ini adalah masih minimnya persentase usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang telah berbadan hukum.

Padahal, pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif bisa mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya jika usaha tersebut tidak berbadan hukum.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Keuntungan

"Tujuan dan Manfaat dari kegiatan ini adalah memfasilitasi pendirian badan usaha yang berbadan hukum seperti Peseroan Terbatas, dan Perkumpulan bagi para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif," kata Hendri.

Hendri menegaskan, dengan membentuk badan hukum, ada beberapa keuntungan atau kemudahan yang didapatkan. Seperti memiliki legalitas usaha, mempermudah akses sumber permodalan,terjaga keberlangsungan usaha lebih terjaga, mitigasi risiko, dan bisa juga mendapatkan insentif bahkan bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah.

"Selain itu juga mempermudah untuk kegiatan ekspor. Bentuk dari kegiatan ini adalah membantu para pelaku usaha pariwisata dan pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk mendirikan badan hukum melalui bantuan teknis dan finansial hingga terbitnya SK pendirian badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya