Lurah dan Camat Diminta Pasang Aplikasi MiChat untuk Pantau Prostitusi Online

Wali Kota Malang Sutiaji menyebut permintaannya ke lurah dan camat agar memasang aplikasi MiChat itu bermula dari keluhan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan.

oleh Zainul Arifin diperbarui 16 Mar 2022, 12:11 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2022, 12:11 WIB
Wali Kota Malang Minta Maaf Soal Mahasiswa Papua
Wali Kota Malang Sutiaji Ingin Berkomunikasi dengan Gubernur Papua untuk meminta maaf langsung (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Malang - Wali Kota Malang Sutiaji selama satu bulan terakhir ini kerap menyampaikan pesan ke bawahannya, terutama para lurah dan camat agar memasang aplikasi pesan MiChat. Alasannya, untuk mengawasi maraknya prostitusi online di kota tersebut.

Wali Kota Malang Sutiaji menyebut permintaannya ke lurah dan camat agar memasang aplikasi MiChat itu bermula dari keluhan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan, sering keluar masuk pasangan lelaki dan perempuan di sebuah pemondokan di Kecamatan Lowokwaru.

“Saya lalu minta Satpol PP melacak, ternyata ada transaksi prostitusi online menggunakan tiga aplikasi yang salah satunya MiChat,” kata Sutiaji di Malang, Selasa, 15 Maret 2022.

Dalam prostitusi online atau biasa disebut ‘Open BO’ di satu pemondokan itu Satpol PP mendapati 15 perempuan pelaku prostitusi yang sebagian besar bukan warga Kota Malang. Ironisnya, dua di antaranya adalah anak di bawah umur berusia 17 tahun dan 14 tahun.

Satpol PP memberi sanksi tindak pidana ringan (tipiring) ke seluruh pelaku serta mengirim pulang ke rumah masing-masing. Pengelola pemondokan seperti kos harian sampai guest house yang terbukti menerima tamu pelaku dan pengguna prostitusi, akan disanksi tegas.

“Fakta itu meprihatinkan, peringatan kita semua. Karena itu saya minta lurah dan camat memasang aplikasi itu agar ikut mengawasi open BO itu dan menertibkan pemondokan,” ujarnya.

Satpol PP dua hari lalu juga merazia dua pemondokan masing – masing di Kecamatan Lowokwaru dan Kedungkandang. Enam pelaku prostitusi diamankan dari dua tempat itu dan seluruhnya disanksi tipiring.

“Penertiban ini (tidak melibatkan polisi-red) kami lakukan dengan pendekatan-pendekatan supaya para pelaku tobat,” kata Sutiaji Wali Kota Malang.


Menkominfo Peringatkan MiChat

Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Maret 2021 lalu telah memperingatkan penyelenggara aplikasi pesan MiChat. Agar melakukan take down terhadap akun yang disalahgunakan untuk kegiatan illegal seperti prostitusi online.

Menkominfo Johnny G Plate saat itu sempat mengancam memblokir aplikasi itu di Indonesia. Ancaman itu kemudian direspon penyelenggara aplikasi dengan janji akan menertibkan akun – akun nakal itu.

Meski sudah satu tahun lewat, dalam praktiknya masih banyak yang membuat akun dan memanfaatkan fitur pencarian sekitar guna kegiatan prostitusi online.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya