Sopir Bus Maut Tol Sumo Resmi Jadi Tersangka

Didit mengatakan, tersangka diduga melakukan unsur kelalaian sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan itu.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 19 Mei 2022, 17:00 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2022, 17:00 WIB
Wakil Direktur Ditlantas Polda Jatim AKBP Didit Bambang Wibowo (kiri) membenarkan sopir maut tol Sumo jadi tersangka. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Wakil Direktur Ditlantas Polda Jatim AKBP Didit Bambang Wibowo (kiri) membenarkan sopir maut tol Sumo jadi tersangka. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Wakil Direktur Ditlantas Polda Jatim, AKBP Didit Bambang Wibowo membenarkan, sopir cadangan bus maut kecelakaan di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), Ade Firmansyah (28) kini resmi berstatus tersangka.

"Sopir tersebut terbukti melakukan unsur kesengajaan sehingga menyebabkan insiden kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa," ujar Didit di Mapolda Jatim, Kamis (19/5/2022).

Unsur kesengajaan tersebut, lanjut Didit, adalah sopir terbukti mengonsumsi sebuah jenis narkotika. Hal itu dibuktikan dari hasil tes urine dan tes sampel darah yang dilakukan Laboratorium Forensik (Labfor).

"Maka hari ini, dari hasil gelar perkara. Sudah ditingkatkan statusnya dari saksi sudah menjadi tersangka," ucapnya.

Didit mengatakan, tersangka diduga melakukan unsur kelalaian sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan itu.

"Cara yang membahayakan. Jadi lebih ke arah kesengajaan. Jadi mengapa dia mengonsumsi salah satunya narkotika. Jadi yang berkemudi itu dirinya harus sehat jasmani dan rohani," ucapnya.

Ancaman Penjara

Sebuah bus mengalami kecelakaan maut terjadi di KM 712+400 jalur A Tol Surabaya - Mojokerto. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Sebuah bus mengalami kecelakaan maut terjadi di KM 712+400 jalur A Tol Surabaya - Mojokerto. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Tersangka, kata Didit, bakal dikenai Pasal 310 Ayat 4 UU RI No 22 Tentang Lalu Lintas, dengan ancamannya enam tahun denda Rp 12 juta.

Dan, atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, dengan ancaman hukuman 12 tahun denda Rp 24 juta.

"Ancaman hukumannya nanti lebih dari 5 tahun. Nanti apakah di Pasal 310 ayat 4, atau di Pasal 311 ayat 5, dimana letak unsur kesengajaannya," ujarnya.

Begini Cara Mudah Mengajukan Santunan Jasa Raharja
Infografis: Ayo cari tahu syarat dan prosedur untuk pengajuan santunan kecelakaan dari Jasa Raharja, ternyata mudah!
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya