Liputan6.com, Nganjuk - Halaman Polres Nganjuk dipenuhi 325 sepeda motor brong hasil penindakan operasi Jaya Stamba 2022 mulai 5 Agustus 2022.
Advertisement
"Operasi Jaya Stamba 2022 ini akan digelar hingga 13 Agustus 2022," ujar Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson, Rabu (10/8/2022).
AKBP Boy menyebut, operasi Jaya Stamba ini sebagai langkah strategis memantapkan kegiatan rutin berupa penegakan hukum yang telah dilaksanakan setiap saat oleh Satuan Lalu Lintas.
"Operasi Jaya Stamba 2022 digelar untuk meningkatkan kembali disiplin berlalu lintas sekaligus meminimalkan ekses-ekses lanjutan dari ketidakpatuhan itu sendiri," ucapnya.
AKBP Boy mengungkapkan, langkah ini sebagai upaya antisipasi terjadinya gangguan keamanan saat ada penyelenggaraan acara yang cukup besar di wilayah Polres Nganjuk.
“Jika saat ada kegiatan masyarakat, kemudian terjadi arak-arakan atau konvoi roda dua dengan suara knalpot yang berisik oleh kelompok masyarakat lain, bisa jadi akan menimbulkan gangguan keamanan. Inilah bentuk ekses lanjutan yang hendak kami tekan," ujarnya.
Operasi Jaya Stamba 2022, lanjut AKBP Joy, juga melibatkan satuan setingkat Polsek jajaran. Dengan demikian, cakupan operasi bisa jauh lebih luas karena melibatkan banyak personel.
Kasat Lantas Polres Nganjuk, AKP Dini Annisa Rahmat menambahkan, hingga saat ini telah menindak 462 pelanggar dengan barang bukti kendaraan roda dua sebanyak 325 unit, STNK sebanyak 125 lembar, dan SIM 12 lembar.
“Kami telah mensosialisasikan operasi Jaya Stamba 2022 ini melalui berbagai media massa dan platform jejaring sosial seperti Instagram dan Facebook," ucapnya.
"Kami juga mengimbau kepada pemilik bengkel untuk tidak melayani pemasangan asesoris yang tidak sesuai dengan spektek, terutama knalpot brong,” imbuh AKP Dini.
Bawa Bukti Tilang
Kriteria pelanggaran yang dilakukan penindakan adalah pengendara ranmor yang mengendarai ranmor tidak sesuai spek seperti contoh menggunakan knalpot brong, pelaku balap liar dan pengendara yang dalam pengaruh alkohol atau narkoba.
“Bagi pelanggar yang ingin mengambil kendaraannya harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan, yaitu membawa surat hasil sidang tilang di kejaksaan beserta bukti pembayaran tilang,” ujar AKP Dini.
Selain itu pemilik motor juga diwajibkan membawa surat pernyataan yang ditandatangani atau mengetahui dari Kapolsek, Danramil, Kepala Desa, dan orang tua yang berisikan tidak akan mengulangi perbuatan memodifikasi kendaraan bermotor dengan tidak sesuai spektek.
“Sertakan STNK dan BPKB, serta yang terpenting kembalikan kondisi kendaraan sesuai standar pabrik,” ucap AKP Dini.
Advertisement