DPRD Banyuwangi Godok Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Seperti Apa?

Menurut Ketua Gabungan Komisi III dan IV [DPRD Banyuwangi Anom Bashori, Banyuwangi belum punya regulasi yang spesifik melindungi nelayan.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 17 Sep 2022, 12:10 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2022, 12:10 WIB
Ilustrasi para nelayan beraktivitas di Pelabuhan Muncar. (Istimewa)
Ilustrasi para nelayan beraktivitas di Pelabuhan Muncar. (Istimewa)

 

Liputan6.com, Banyuwangi DPRD Banyuwangi mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

Regulasi tersebut mulai digodok beberapa waktu lalu oleh Komisi III dan IV bersama eksekutif di gedung dewan setempat.

Menurut Ketua Gabungan Komisi III dan IV DPRD Banyuwangi Anom Bashori, Banyuwangi belum punya regulasi yang spesifik melindungi nelayan.

"Sesuai amanah Undang-Undang, kita rancang regulasi daerah yang dapat melindungi dan memberdayakan nelayan," ujar Anom, Jumat (16/9/2022).

Raperda inisiatif dewan ini bertujuan untuk menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha, memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan, meningkatkan kemampuan dan kapasitas nelayan.

Kemudian peningkatan sumber daya kelautan dalam menjalankan usaha yang mandiri, produktif, maju dan modern, berkelanjutan serta mengembangkan prinsip kelestarian lingkungan.

“Dalam Raperda ini, nelayan kecil juga mendapat perlindungan dari resiko bencana alam, perubahan iklim dan pencemaran serta diberikan jaminan keamanan, keselatan, serta bantuan hukum," tambahnya.

Politisi PDI-Perjuangan asal Kecamatan Muncar ini menjelaskan, Raperda tersebut diperuntukkan untuk nelayan kecil, nelayan tradisional, dan nelayan buruh beserta keluarganya berdomisili di Banyuwangi.

"Pembahasan Raperda ini masih pada tahap memperbaiki konsideran. Karena masih tahap awal, kedepan akan ada pembahasan lanjutan. Dan kita perlu masukan, pendapat dan saran dari berbagai pihak untuk kesempurnaan Raperda," pungkasnya.

Atur Petambak Garam

Kepala Dinas Perikanan, Alief Rahman Kartiono mengatakan, Raperda yang tengah digodok dengan dewan itu mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Dalam UU tersebut, kata Alief, tak hanya mengatur soal perlindungan dan pemberdayaan nelayan saja. Tapi juga menyangkut pembudidaya ikan serta petambak garam.

"Karena masih tahap awal, kami berharap item pembudidaya ikan serta petambak garam juga diatur dalam Raperda yang sedang dibahas," kata Alief.

Infografis HUT Polwan
Selamat Ulang Tahun, Bu Polisi (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya