Banyuwangi Dapat Jatah Tambahan 7 Ribu Penerima BLT BBM

Untuk kloter kedua, penyaluran sudah mulai dilakukan sejak 19 September kemarin.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 21 Sep 2022, 23:06 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2022, 23:06 WIB
Proses penyaluran BLT BBM oleh PT Pos Indonesia di Banyuwangi. (Istimewa)
Proses penyaluran BLT BBM oleh PT Pos Indonesia di Banyuwangi. (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi - Banyuwangi mendapat jatah tambahan penerima bantuan langsung tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) sekitar 7 ribu lebih.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Henik Setyorini mengatakan, daftar penerima susulan ini terbagi menjadi dua jenis. Di antaranya ada 567 penerima adalah warga yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan PKH (Program Keluarga Harapan).

Selanjutnya 6.934 warga yang sebelumnya tidak terdaftar penerima bantuan sosial sama sekali. Artinya murni hanya akan menerima BLT BBM.

"Jadi yang pure (non PKH BPNT) pencairan besok akan mendapat Rp 300 ribu, hanya BLT BBM. Lain dengan yang penerima BPNT PKH yang akan mendapat Rp 500 ribu," kata Henik, Rabu (21/9/2022).

Untuk kloter kedua, penyaluran sudah mulai dilakukan sejak 19 September kemarin.

Untuk penyaluran kloter pertama sejumlah 120.572 KPM, Henik menyebut belum bisa tuntas 100 persen. Penyaluran masih mencapai 96 persen.

"Ada 4 persen yang belum tersalurkan karena memang belum diambil si penerima. Kami masih menunggu, makanya belum kami laporkan, nantinya bila memang tidak tersalurkan akan kami kembalikan ke pusat," pungkasnya.

 

Dua Tahap

Sebagai informasi sebagai bentuk pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak, pemerintah menyalurkan bantuan ada sekitar 20,6 juta keluarga penerima manfaat di Indonesia. Penyaluran sudah mulai sejak 6 September kemarin melalui PT Pos Indonesia.

Besaran BLT BBM yang diberikan adalah Rp 150 ribu per bulan selama empat bulan dari September hingga November yang dilakukan dalam dua tahap.

Tahap pertama dilakukan pada September sebesar Rp 300 ribu (September dan Oktober). Tahap kedua direncanakan dilakukan pada bulan November sebesar Rp 300 ribu (November dan Desember). 

 

Infografis Syarat Dapat Subsidi Gaji dan Cara Cek Bansos. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Syarat Dapat Subsidi Gaji dan Cara Cek Bansos. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya