Begini Aturan Baru Jam Operasional Angkutan Barang di Lumajang

Aipda Eko Budi Laksono menjelaskan, pihaknya melalui terus melakukan sosialisasi, hingga penindakan bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 22 Sep 2022, 19:08 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2022, 19:08 WIB
Proses penilangan kendaraan yang melanggar  jam operasional di Kabupaten Lumajang (Istimewa)
Proses penilangan kendaraan yang melanggar jam operasional di Kabupaten Lumajang (Istimewa)

Liputan6.com, Lumajang - Polres Lumajang mulai memberlakuan jam operasional bagi kendaraan angkutan barang untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Kasubsipenmas Penmas Polres Lumajang Aipda Eko Budi Laksono menjelaskan, pihaknya melalui terus melakukan sosialisasi, hingga penindakan bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut.

"Pemberlakuan pembatasan jam operasional ini, tujuannya selain untuk mengoptimalkan serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional, provinsi dan Lumajang," jelasnya, Kamis (22/9/2022).

Adapun pembatasan tersebut berlaku pada kendaraan dengan beberapa spesifikasi di antaranya, angkutan barang dengan JBEB (Jumlah Berat Yang Diperbolehkan >3.500 Kg), Kendaraan pengangkut material bangunan angkutan tambang, truk tempelan (kereta tempelan), truk gandengan (kereta gendengan), serta kontainer, maupun Kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

Kemudian, kendaraan tersebut, dilarang beroperasi atau melintas dari hari Senin sampai dengan hari Sabtu, pada pukul 06.00 – 08.00 WIB, khusus di sejumlah ruas jalan. Ruas jalan itu diantaranya, Ruas Jalan Wonorejo Jalan. Soekarno Hatta - Jalan, Sunandar Priyo Sudarmo jalan. Gatot Subroto Jalan. Brigjen Slamet Riyadi Jalan. Imam Bonjol - Jalan. Kolonel Slamet Wardoyo. Dan sejumlah jalan lainya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ditilang

Aipda Eko menambahkan, pemberlakuan aturan tersebut, dikecualikan pada kendaraan angkutan di antaranya, Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG), Ternak, Bahan Pokok, Pupuk, Susu Murni, Barang antaran Pos, dan barang ekspor dan impor.

"Bagi yang melanggar, sanksinya akan ditilang. Akan tetapi kami sebelumnya melakukan sosialisasi untuk dipahami para pengendara yang termasuk dalam kategori," imbuhnya.

Infografis Poin-Poin Penting Penanganan Kasus UU ITE. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Poin-Poin Penting Penanganan Kasus UU ITE. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya