Syarat Pasien Baru Korban Tragedi Kanjuruhan Dapat Layanan Gratis Rumah Sakit

Korban yang baru melapor sebagai korban tragedi Kanjuruhan harus membawa surat pengantar agar biaya pengobatannya gratis

oleh Zainul Arifin diperbarui 18 Okt 2022, 10:05 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2022, 10:05 WIB
Syarat Pasien Baru Korban Tragedi Kanjuruhan Agar Dapat Layanan Gratis Rumah Sakit
RS Saiful Anwar termasuk salah satu rumah sakit di Malang yang merawat korban tragedi Kanjuruhan. Korban yang tak sebelumnya tak masuk data dan baru melapor harus membawa surat pengantar dari pemerintah daerah agar dapat pengobatannya gratis (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Malang - RS Saiful Anwar (RSSA) Malang memastikan seluruh korban tragedi Kanjuruhan bakal dirawat sampai sembuh tanpa dipungut biaya. Namun untuk korban yang baru melapor jadi korban peristiwa itu harus bawa surat pengantar agar layanan kesehatannya gratis.

Direktur RSSA Malang, Kohar Santoso, mengatakan ada ketetapan dari Pemprov Jatim maupun Pemerintah Kabupaten dan Kota Malang bahwa semua korban luka fisik akibat tragedi Kanjuruhan dirawat sampai sembuh tanpa dipungut biaya.

Secara keseluruhan, korban tragedi Kanjuruhan yang dibawa rumah sakit milik Pemprov Jatim itu ada 78 orang. Dalam perkembangannya, sampai hari ini 4 orang masih dirawat di ICU, 4 orang di layanan biasa. Sedangkan 70 orang sudah boleh pulang rawat jalan.

“Senin ini ada enam pasien rawat jalan datang kontrol kesehatan ke poli bedah dan enam orang ke poli mata,” ucapnya.

Ia menambahkan, masa tanggap darurat tragedi Kanjuruhan yang ditetapkan Pemkab Malang berakhir sejak 8 Oktober. Karenanya, bila ada warga yang baru melapor sebagai korban Kanjuruhan dan tak masuk data pemerintah maka tidak serta merta segera dapat pelayanan.

"Karena sebelumnya tak masuk data, maka kami minta dilengkapi surat pengantar dari pemerintah daaerahnya," ujarnya.

Kebijakan itu telah disampaikan ke Pemkab Malang maupun Pemkot Malang. Ia menyontohkan, ada komitmen dari Dinas Kesehatan Kota Malang siap mengantar langsung warganya yang belum masuk data korban tragedi Kanjuruhan bila hendak berobat RSSA.

"Kalau korban yang sebelumnya telah dirawat di Puskesmas lalu ingin cek kesehatan di RSSA Malang pasti kami layani asal bawa surat pengantar," urainya.

Masa Tanggap Darurat

Syarat Pasien Baru Korban Tragedi Kanjuruhan Agar Dapat Layanan Gratis Rumah Sakit
Direktur RS Saiful Anwar Malang, Kohar Santoso (pegang microphone) memberikan keterangan terkait perawatan korban tragedi Kanjuruhan (Liputan6.com/Zainul Arifin) 

Sebelumnya, Pemkab Malang menetapkan tragedi Kanjuruhan sebagai masa tanggap darurat bencana sosial. Hal itu ditetapkan lewat Surat Keputusan ditandatangani Bupati Malang M Sanusi dengan masa tanggap darurat selama 2-8 Oktober 2022.

Lalu beredar surat yang menyebutkan layanan kesehatan gratis bagi korban tragedi Kanjuruhan dihentikan per tanggal 11 Oktober lalu. Kohar mengatakan itu merupakan nota dinas untuk internal mereka dalam pelayanan pasien begitu masa tanggap darurat berakhir.

"Kami sampai ditelpon Komnas HAM dan sudah dijelaskan yang sebenarnya. Harus ada surat pengantar dari Pemda bagi pasien baru yang mengaku korban tragedi itu," kata Kohar.

RSSA Malang sampai menggelar konferensi pers untuk menjelaskan isu tersebut. Termasuk menghadirkan kurang lebih enam keluarga korban yang sedang menjalani perawatan. Satu per satu diminta memberikan pernyataan terkait pelayanan di rumah sakit itu.

Aminayu, orang tua dari M Afrizal bocah berusia 10 tahun korban tragedi Kanjuruhan yang masih dirawat di RSSA, mengatakan seluruh layanan kesehatan untuk anaknya gratis. Ia tak mengeluarkan biaya sepeserpun.

"Saya dengar pak Jokowi ketika datang ke RSSA bilang semua biaya ditanggung pemerintah. Selama ini gratis," katanya.

Infografis Daftar 130 Nama Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Malang. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Daftar 130 Nama Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Malang. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya