Disembunyikan Keluarga, Polisi Tuban Kesulitan Tangkap Pelaku Persetubuhan Bocah 9 Tahun

Proses pencarian terhadap tersangka yang masih tetangga korban itu telah dilakukan dua bulan lebih tetapi belum ada titik terang terkait keberadaannya.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 22 Okt 2022, 18:15 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2022, 18:15 WIB
Ilustrasi Pencabulan (Istimewa)
Ilustrasi Pencabulan (Istimewa)

Liputan6.com, Tuban - Tim Satreskrim Polres Tuban mengaku masih kesulitan menangkap seorang pria berinisial T (63), terduga pelaku persetubuhan bocah perempuan 9 tahun di Kecamatan Bangilan Tuban.

Proses pencarian terhadap tersangka yang masih tetangga korban itu telah dilakukan dua bulan lebih tetapi belum ada titik terang terkait keberadaannya. Penyidik mendapatkan informasi atau menduga jika pelaku selama ini tengah sembunyikan oleh keluarganya.

“Kita mendapat informasi ada indikasi pelaku disembunyikan keluarganya atau siapapun,” ungkap Aiptu Narko, Kanit UPPA Satreskrim Polres Tuban, Jumat (21/10/2022).

Menurutnya, siapa saja yang berani menyembunyikan pelaku kekerasan seksual bisa diproses secara hukum. Hal tersebut sesuai dengan pasal 138 Undangan-Undang (UU) nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Setiap orang yang membantu atau menyembunyikan pelaku kekerasan seksual dari proses peradilan pidana, maka bisa di pidanakan dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun,” tegas Aiptu Narko.

Ia kembali menjelaskan pencarian terhadap pelaku sudah dilakukan dua bulan lebih namun belum ditemukan. Termasuk, anggota juga sudah melalukan pencarian menggunakan ITE tetapi masih ada kendala karena pelaku tidak mempunyai handphone.

“Kita akan berusaha semaksimal mungkin untuk menangkap pelaku, dan orang-orang yang terbukti menyembunyikan pelaku akan kita proses hukum,” ancam Aiptu Narko.

Pemberitaan sebelumnya, korban yang masih di bawah umur sebut saja bunga adalah teman dari cucu pelaku. Dari situ, korban sering bermain bersama karena masih tetangga sendiri.

 

Tiga Kali

Kemudian, tersangka yang sudah bau tanah membujuk bunga untuk masuk ke ruang kosong. Lalu, korban yang masih berstatus pelajar itu disetubuhi oleh pelaku di atas keramik sebanyak tiga kali dengan waktu yang berbeda.

“Kejadian tersebut berulang sebanyak 3 kali berdasarkan keterangan awal,” jelas Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta, (21/9/2022).

Pasca kejadian itu, korban sering mengeluh kesakitan jika hendak buang air kecil dan kejadian tersebut diceritakan ke orang tuanya. Merasa tak terima, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tuban.

Infografis Gejala Gagal Ginjal Akut Misterius, Penyebab Kematian & Antisipasi
Infografis Gejala Gagal Ginjal Akut Misterius, Penyebab Kematian & Antisipasi (Liputan6/com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya