Liputan6.com, Bondowoso - Polres Bondowoso membekuk seorang warga Situbondo, karena diduga mengedarkan obat-obatan terlarang saat hendak menjualnya kepada pembeli.
Pelaku dengan inisial FP (33) warga Kampung Pesisir Utara Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Situbondo, ditangkap petugas di sebuah warung Desa Jatitamban, Kecamatan Wringin, Bondowoso, berikut barang bukti sekitar 5 ribu butir pil Berlogo Y.
Baca Juga
“Yang bersangkutan ditangkap pada Minggu 13 November," ujar Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko Rabu (16/11/2022).
Advertisement
Menurut Kapolres, FP ditangkap karena diketahui telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil logo Y warna putih dengan cara menjual secara bebas dalam bentuk box isi 100 butir yang dikemas menggunakan plastik klip seharga Rp 100 ribu.
Di hadapan penyidik, kata dia, tersangka juga mengakui menjual dalam bentuk kaleng isi 1.000 butir dengan harga Rp850 ribu.
Tersangka FP ditangkap karena dalam mengedarkan obat- obatan tersebut tidak memiliki izin edar atau tidak memiliki keahlian dan sehingga tidak mengetahui manfaat dan dapat membahayakan apabila pil dikonsumsi orang lain.
”Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa lima kaleng berisi 5 ribu butir pil logo Y warna putih, uang tunai Rp205 ribu dan satu unit HP yang diduga ada kaitan dengan peredaran sediaan farmasi,”katanya.
Hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Bondowoso.
“Atas Perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 197 ayat 01) dan pasal 196 ayat (1) UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara,”pungkasnya.