52 Motor Balap Liar Diangkut ke Mapolresta Banyuwangi, Resahkan Warga

Kompol Subandi menambahkan, petugas gabungan operasi dalam rangka antisipasi aksi balap liar yang kerap meresahkan masyarakat serta sebagai upaya preventif deteksi dini adanya gang motor di Banyuwangi.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 12 Des 2022, 13:03 WIB
Diterbitkan 12 Des 2022, 13:03 WIB
Petugas Polresta Banyuwangi mengakut  puluhan motor yang digunakan balap liar (Istimewa)
Petugas Polresta Banyuwangi mengakut puluhan motor yang digunakan balap liar (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi - Sebanyak 52 motor diangkut truk dibawa ke Mapolresta Banyuwangi. Para pemilik 52 sepeda motor ini merupakan remaja yang terjaring razia balap liar di Kota Banyuwangi sejak Sabtu (11/12/2022).

“Ada 52 sepeda motor yang kita amankan dari tiga titik jalan di Kecamatan Banyuwangi yang sering digunakan untuk ajang balap liar,” ujar Kasat Samapta Polresta Banyuwangi Kompol Subandi, Senin (12/12/2022).

Operasi yang digelar Sabtu malam itu dengan kekuatan 155 personel yang tergabung dalam kompi siaga terdiri dari Satlantas, provos, Samapta, Satreskrim, Satnarkoba, Satintelkam serta Polsek Banyuwangi, dipimpin langsung oleh Kasat Samapta.

Kompol Subandi menambahkan, petugas gabungan operasi dalam rangka antisipasi aksi balap liar yang kerap meresahkan masyarakat serta sebagai upaya preventif deteksi dini adanya gang motor di Banyuwangi.

"Penertiban ini kami lakukan berdasarkan dari laporan masyarakat, karena kerap mengganggu pengguna jalan, serta mengganggu warga sekitar jalan raya yang lagi beristirahat,” ujar Kompol Subandi.

Sejumlah wilayah kecamatan Kota menjadi sasaran kegiatan operasi, tepatnya jalan gajah Mada, jalan Ahmad Yani kawasan sekitar Masjid Agung Baiturrahman (MAB) sering dijadikan sebagai ajang track atau lintasan drag race alias balap liar oleh sekelompok anak muda.

“Mereka (balap liar) berpindah-pindah untuk menghindari kejaran petugas. Namun seringnya di sekitar Jalan gajah Mada dan depan Pemkab Banyuwangi,” ungkapnya.

Kemudian, sepeda motor yang diamankan rata-rata sudah tidak sesuai dengan aturan atau standar pabrikan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tidak Standar Pabrikan

Dalam kesempatan yang sama Kanit Regident Satlantas Polresta Banyuwangi AKP Puteh menambahkan, seperti razia-razia balap liar sebelumnya, mereka yang terjaring, rata-rata masih remaja dan belum memiliki SIM.

Dari sepeda motor yang diamankan, petugas Satlantas Polresta Banyuwangi menilang semua kendaraan yang melakukan pelanggaran.

“Jadi semua kendaraan yang terjaring malam ini, semua ditindak lanjuti dengan pemberian surat tilang,” ujar AKP Puteh.

Untuk bisa mengambil sepeda motor yang kena tilang ini, harus menyertakan beberapa syarat yang ditentukan. Yaitu melalui jalur sidang dan spesifikasi motor dikembalikan lagi ke standar pabrik.

“Ada syarat yang harus dipenuhi untuk mengambil motor tersebut. Harus melalui jalur sidang, spesifikasi kendaraan dikembalikan ke standar pabrik,” pungkas Kanit Regident Polresta Banyuwangi.

 

Infografis Demo Anarkis Tolak UU Cipta Kerja. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Demo Anarkis Tolak UU Cipta Kerja. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya