Polisi Bekuk Pelaku Pembakaran Mobil Warga Probolinggo, Begini Motifnya

Polisi menangkap seorang pria asal Gading Probolinggo, AS (37) karena membakar mobil milik warga Pakuniran Kabupaten Probolinggo.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 21 Jan 2023, 11:37 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2023, 11:33 WIB
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi  (Tengah) tunjukan sejumlah barang bukti pembakaran mobil warga di Probolinggo (Istimewa)
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi (Tengah) tunjukan sejumlah barang bukti pembakaran mobil warga di Probolinggo (Istimewa)

Liputan6.com, Probolinggo - Polisi menangkap seorang pria asal Gading Probolinggo, AS (37) karena membakar mobil milik warga Pakuniran Kabupaten Probolinggo.

Motif tersangka membakar mobil korban lantaran menyangka dilaporkan oleh korban ke petugas kepolisian karena telah memotong dan mengangkat kayu hutan di Desa Batur Probolinggo.

“Ya, dari keterangan pelaku motif ia membakar mobil korban S yakni karena mengira korban melapor kepada kami tentang pemotongan kayu hutan yang dilakukan oleh pelaku,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, Sabtu (21/1/2023).

Kejadian pembakaran mobil milik korban ini terjadi pada Rabu (4/1/2023) sekitar pukul 02.30 Wib. Saat itu korban yang dalam kondisi tidur, tiba-tiba mendengar sebuah letusan dari garasi mobil yang ada di bawah rumah.

Kemudian korban bergegas mengecek suara letusan tersebut dan mendapati bahwa satu mobil Daihatsu Terios Nopol W 1319 NG miliknya dilalap si jago merah.

“Melihat hal itu korban langsung berteriak meminta bantuan warga sekitar yang kemudian bersama sama memadamkan api menggunakan air dan pasir selama satu jam,” ucap Kapolres Probolinggo.

Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke SPKT Polsek Pakuniran yang kemudian langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Pakuniran bersama Satreskrim Polres Probolinggo dengan mendatangi dan melakukan olah TKP.

Jerat Hukum

“Dari hasil olah TKP, mobil dibakar pelaku dengan cara naik dan lompat dari pagar besi garasi lalu masuk ke dalam garasi,”paparnya

Atas perbuatnya tersebut pelaku dijerat pasal 406 KUHP tindak pidana pembakaran mobil dan Pasal 83 Ayat 1 Huruf B, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

“Pelaku terancam hukuman 2,8 tahun penjara,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya