Mantan Wali Kota Blitar Jadi Otak Pembobolan Rumah Dinas karena Sakit Hati dan Dendam Pribadi

AKBP Lintar mengatakan, tersangka mantan Wali Kota Blitar ini hanya memberikan informasi lengkap situasi dan kondisi penjagaan di rumah dinas Wali Kota Blitar. Sehingga, aksi perampokan itu berjalan mulus.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 30 Jan 2023, 18:12 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2023, 18:04 WIB
Muhamad Samanhudi Anwar (MSA) mengaku sakit hati dan mempunyai dendam pribadi kepada Wali Kota Blitar Santoso. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Muhamad Samanhudi Anwar (MSA) mengaku sakit hati dan mempunyai dendam pribadi kepada Wali Kota Blitar Santoso. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono mengatakan, mantan Wali Kota Blitar, Muhamad Samanhudi Anwar (MSA) mengaku sakit hati dan mempunyai dendam pribadi kepada Wali Kota Blitar Santoso.

Terkait dendam yang dimaksud oleh tersangka otak perampokan dan penganiayaan Wali Kota Blitar, Santoso beserta istri di rumah dinas Jalan Sudanci Suprijadi, AKBP Lintang menyebut, pihaknya masih mendalami apa yang dimaksud tersangka tersebut.

"Kami tidak melihat permasalahan politik. Ketika perbuatan pidana terjadi kita sebagai Polri wajib menindak," ujarnya di Mapolda Jatim, Senin (30/1/2023) siang.

AKBP Lintar mengatakan, tersangka mantan Wali Kota Blitar ini hanya memberikan informasi lengkap situasi dan kondisi penjagaan di rumah dinas Wali Kota Blitar. Sehingga, aksi perampokan itu berjalan mulus.

"Para tersangka yang melakukan perampokan itu membawa kabur uang Rp 700 juta yang digunakan secara pribadi. Kita amankan uang kejahatan Rp 233 juta," ucapnya.

Khusus tersangka mantan Wali Kota Blitar ini, lanjut AKBP Lintar, pihaknya mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak ikut ambil bagian uang perampokan.

"Atas perbuatannya, yang bersangkutan disangkakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dia dianggap membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.

Ditangkap Dinihari

Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar saat diamankan di Polda Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar saat diamankan di Polda Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, MSA ditangkap pada dini hari tadi terkait keterlibatannya dalam kasus pembobolan Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar, Santoso, di Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar, pada Senin (12/12/2022) dini hari.

"Kita memastikan menangkap mantan MSA dalam keterlibatan kasus pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Bapak Wali Kota Blitar," ungkap Irjen Toni Harmanto.

"Jadi kami tegaskan dengan fakta dan bukti-bukti yang ada dan kita peroleh. Sehingga, kita yakini, kita memastikan yang bersangkutan ini sebagai tersangka dalam pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar," tambahnya.

Kapolda menjelaskan, tersangka MSA merupakan otak pembobolan Rumdin Wali Kota Blitar, ia memberikan informasi kepada pelaku atau eksekutor dari dalam lapas.

"Ini berdasar pemeriksaan intensif dari para pelaku yang sudah kita tangkap sebelumnya dan kita pastikan mereka bertemu, dan berkomunikasi di satu lapas, dan memberikan informasi keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang baik untuk melakukan aksi itu," tandasnya.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, MSA yang pernah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen, karena kasus suap pada 2018 lalu merupakan informan kelima pelaku yang melakukan perampokan pada 12 Desember 2022 lalu.

Kombes Totok menyebut, Samanhudi mengetahui profil kelima tersangka yang memang spesialis rampok. Pada Agustus 2020, mereka bertemu di satu Lapas Sragen, di situ MSA membeberkan informasi hingga waktu yang pas untuk eksekusi.

"Diawali dari Agustus 2020 sampai dengan Februari 2021 saat tersangka yang kemarin kita tangkap lebih dulu itu sedang menjalani hukuman pidana di LP Jawa Tengah. Disitulah mereka ketemu, dan memberikan informasi, selanjutnya tersangka satu tim 5 orang itu melakukan tindak pidana Curas di bulan Desember 2022 kemarin," ujarnya.

Infografis Virus Corona Berbahaya Vs DBD Mematikan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Virus Corona Berbahaya Vs DBD Mematikan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya