Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM memastikan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tetap bisa dieksekusi mati meski KUHP Baru mulai diberlakukan 2 Januari 2026.
"Putusan pengadilan negeri ini kan belum berkekuatan hukum tetap, ada banding, kasasi, bahkan kecenderungan kita setelah kasasi dia melakukan peninjauan kembali (PK), putusan MK itu menyebutkan PK bisa dilakukan lebih dari satu kali, tidak ada batasan, berapa kali orang boleh PK," ujar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Kamis (16/2/2023).
Jadi, menurut Eddy, sapaan karib Wamenkumham, perjalanan eksekusi mati Ferdy Sambo ini masih panjang. Menurutnya, Ferdy Sambo bisa terus mengulur waktu eksekusi mati dengan mengajukan PK.
Advertisement
"Terpidana mati melakukan PK atas putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap dirinya, itu sebagai salah satu alasan untuk menunda eksekusi, kalau tidak ada batasan itu bisa dilakukan berkali-kali," kata dia.
Eddy menyebut, jika Ferdy Sambo nantinya menggunakan KUHP Nasional yang berlaku efektif pada Januari 2026 nanti, menurut Eddy tetap tak bisa mudah bagi Sambo untuk lepas dari vonis mati. Ferdy Sambo tetap harus memperlihatkan kelakuan baik dan sadar tak akan mengulangi perbuatannya seperti Pasal 100 KUHP Nasional atau KUHP baru.
Dalam pasal 100 KUHP baru menjelaskan, hakim bisa menjatuhkan vonis mati dengan masa percobaan 10 tahun. Jika dalam 10 tahun terpidana berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya, maka vonis mati diganti dengan penjara seumur hidup.
Dia menyatakan, kalau seandainya sampai KUHP Nasional itu berlaku, berdasarkan pasal 3 KUHP Nasional, terperiksa, terlapor, tersangka, terdakwa terpidana harus digunakan aturan yang lebih menguntungkan karena ada perubahan aturan perundang-undangan, maka yang menguntungkan adalah KUHP Nasional, masa percobaan 10 tahun.
"Nah masa itu dilihat kalau berkelakuan baik maka diubah pidana menjadi seumur hidup atau pidana sementara 20 tahun, kalau dia tidak berkelakuan baik, maka eksekusi pidana mati bisa dilakukan," kata dia.
Menurut Eddy, surat kelakuan baik juga tak bisa sembarangan diterima oleh terpidana. Surat kelakuan baik tidak hanya diterbitkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakaratan (Kalapas).
Vonis Mati
Terdakwa Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim. Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang yang digelar hari ini, Senin, 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo, SH, SIK, MH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagai mana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Hakim.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana...mati!" lanjutnya.
Reporter: Fachrur Rozy
Advertisement