Liputan6.com, Situbondo - Petugas gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jember menyita seekor burung elang bondol di rumah salah seorang pengusaha karena tidak mengantongi dokumen sah.
Kasat Reskirm Polres Situbondo AKP Dhedi Ardy Putra mengatakan, Satwa liar dilindungi yang dipelihara oleh pengusaha berinisial RC asal Kecamatan Besuki itu, tidak mengantongi dokumen yang sah sesuai Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 106 Tahun 2018.
“Untuk pengembangan penyitaan elang bondol ini, RC langsung diminta keterangan oleh penyidik kami,” ujar AKP Dhedi Kamis (23/2/2023).
Advertisement
Menurutnya, berdasarkan peraturan Kementerian LHK RI Nomor 106 Tahun 2018, elang bondol selain merupakan satwa liar yang dilindungi undang- undang juga merupakan satwa endemik.
“Elang bondol yang menjadi maskot DKI Jakarta ini juga merupakan satwa liar yang endemik,” tambahnya.
Sarwa liar haliastur indus ini dipelihara RC di gudang jagung miliknya di Kecamatan Banyuglugur. Untuk proses hukum lebih lanjut burung elang bondol langsung disita petugas BKSDA Jember sebagai barang bukti.
Laporan Masyarakat
Terungkapnya seorang pengusaha jagung memelihara burung elang bondol secara ilegal itu berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya petugas gabungan yang dimpimpin Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra langusng melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi bersama petugas dari BKSDA Jember.
"Setelah kami datangi ternyata benar bahwa RC memelihara burung Elang Bondol, dan setelah kami tanya surat-surat izin dokumennya ternyata tidak ada, sehingga kami langsung menyitanya," pungkasnya.
Advertisement