Dilarang Dipakai Mudik, Mobil Dinas ASN Probolinggo Wajib Diparkir di Kantor Bupati

Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Timbul Prihanjoko mengingatkan kepada para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo agar tidak menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk mudik saat Lebaran.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 14 Apr 2023, 00:05 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2023, 00:05 WIB
Ilustrasi Mobil Dinas Kabupaten Probolinggo (Istimewa)
Ilustrasi Mobil Dinas Kabupaten Probolinggo (Istimewa)

Liputan6.com, Probolinggo - Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Timbul Prihanjoko mengingatkan ASN agar tidak menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk mudik saat Lebaran.

Hal itu sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Probolinggo Nomor 700/344/426.70/2023 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya,

Dimana pada surat edaran tersebut dijelaskan bahwa selama Hari Libur Nasional dan cuti Bersama Idul Fitri 1444 H tanggal 19 sampai 25 April 2023, mobdin Kabupaten Probolinggo akan di parkir atau di kandangkan pada lokasi di Kantor Bupati Probolinggo di Kraksaan, Mal Pelayanan Publik (MPP) di Dringu dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo.

Kebijakan ini untuk mengantisipasi dan menghindari kemungkinan penyalahgunaan mobdin selama mudik lebaran. Karena memang sejatinya mobdin yang diperuntukkan bagi ASN dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi diantaranya mudik atau pulang kampung.

“Mobdin itu kan untuk tugas kedinasan, bukan untuk mudik Lebaran. Sehingga memang tidak diperbolehkan untuk keperluan lebaran secara pribadi selain keperluan dinas,” tuturnya.

Namun, Timbul memberikan pengecualian pemakaian mobdin untuk kepentingan operasional tugas lapangan selama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1444 Hijriyah.

“Kami kecualikan untuk urusan pelayanan publik selama cuti masih boleh memanfaatkan kendaraan dinas. Misalnya operasional medis, Dishub dan Satpol PP yang sifatnya untuk pengamanan itu diperbolehkan untuk digunakan,” tegasnya.

Harus Patuhi Kebijakan

Sedangkan untuk keamanan kendaraan dinas saat di kandangkan nantinya agar Kepala Perangkat Daerah untuk menyampaikan data kendaraan yang akan dititipkan kepada Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Probolinggo, sekaligus menyiapkan pengamanannya seperti kunci ganda dan cover mobil.

“Saya harap semua ASN mematuhi kebijakan ini, sehingga penggunaan mobdin sesuai aturan dan tidak disalahgunakan selama cuti bersama. Hal tersebut juga akan dilaporkan di Monitoring Centre of Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI),” pungkasnya.

Infografis Mobil Dinas Pimpinan KPK Jadi Sorotan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Mobil Dinas Pimpinan KPK Jadi Sorotan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya