Polisi Bekuk Pencuri dan Penadah Curanmor di Situbondo, Amankan 8 Motor

Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan pelaku berikut penadahnya.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 17 Mei 2023, 20:10 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2023, 20:10 WIB
Sejumlah  barang bukti Kendaraan bermotor hasil curian diamankan di Mapolres Situbondo (Istimewa)
Sejumlah barang bukti Kendaraan bermotor hasil curian diamankan di Mapolres Situbondo (Istimewa)

Liputan6.com, Situbondo - Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan pelaku berikut penadahnya.

Pelaku yang diamankan AJ (33) warga Desa Talkandang Situbondo ditangkap Tim Resmob di tempat persembunyiannya di Wuluhan Selatan, Kuta, Bali.

Selain  pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat, penadah hasil curian ZN (35) warga Desa Tenggir juga turut ditangkap.

Dalam pengungkapan kasus curanmor tersebut juga berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor yakni 1 unit Yamaha Jupiter MX, 2 unit Honda Supra Fit, 1 unit Honda Karisma, 1 unit Yamaha Jupiter Z, 2 unit Yamaha Vega dan 1 unit Honda Revo.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi Putra mengatakan pelaku adalah residivis curanmor.

Pelaku ditangkap berdasarkan 2 laporan Polisi terkiat pencurian motor di pinggir sawah diwilayah kecamatan Arjasa.

"Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksinya di 16 TKP di Situbondo selama kurun waktu Januari sampai Mei 2023. Namun yang berhasil diverifikasi masih dua TKP yakni di wilayah kecamatan Arjasa," terangnya, Rabu (17/5/2023).

Guna proses penyelidikan dan penyidikan, tersangka beserta barang bukti motor hasil curian pelaku diamankan ke Mapolres Situbondo.

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres situbondo, Tim Opsnal juga tengah melakukan pengembangan terkait TKP lainnya yang disebutkan oleh pelaku sebab kami menduga ini merupakan jaringan sehingga ada komplotan lagi," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ancaman Hukuman 5 Tahun

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan 362 KUHP tentang Pencurian.

“Pelaku terancam hukuman pidana 5 tahun," paparnya.

AKP Dedhi mengimbau masyarakat tetap berhati-hati ketika menaruh barang dan kendaraan. Sebab kejahatan setiap saat mengintai.

"Apabila menaruh sepeda motor agar ditaro di tempat yang aman saja. Karena pencurian cukup tinggi dan bisa mengintai kapan saja dan di mana saja,” pungkasnya.

 

Infografis Cek Fakta 3 Cara Melindungi Data Pribadimu dari Pencurian
Infografis Cek Fakta 3 Cara Melindungi Data Pribadimu dari Pencurian (liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya