Bawaslu Rekomendasikan Bupati Jember Disanksi, Ajak Menantu Caleg di Acara Pemkab

Bawaslu merekomendasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar Bupati Jember Hendy Siswanto dan delapan pejabat ASN di bawahnya dijatuhi sanksi karena diduga melanggar aturan netralitas pada pemilu.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 19 Mei 2023, 05:03 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2023, 05:03 WIB
Komisioner Bawaslu Jember saat mengumumkan rekomendasi sanksi untuk bupati Jember, Hendy Siswanto (Istimewa)
Komisioner Bawaslu Jember saat mengumumkan rekomendasi sanksi untuk bupati Jember, Hendy Siswanto (Istimewa)

Liputan6.com, Jember - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember merekomendasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar Bupati Jember Hendy Siswanto dan delapan pejabat ASN di bawahnya dijatuhi sanksi karena diduga melanggar aturan netralitas pada pemilu.

“Hari ini adalah hari terakhir penanganan dugaan pelanggaran. Dari hasil pemeriksaan, klarifikasi serta kajian Bawaslu Jember diperoleh fakta-fakta yang mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam Jember Berbagi yang digelar Pemkab Jember," ujar Komisioner Bawaslu Jember Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Dwi Endah Prasetyowati, Kamis 18 Mei 2023.

 Bawaslu Jember tidak menyebutkan secara detail nama atau inisial serta jabatan dari 9 pejabat yang diduga melanggar aturan netralitas dalam Pemilu tersebut.

 “9 pejabat tersebut terdiri dari kepala daerah, pejabat dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Sesuai aturan etika, kami tidak bisa menyebutkan identitasnya,” lanjut Endah.

Meski tidak disebutkan nama ataupun jabatannya, namun satu-satunya kepala daerah yang terlibat dalam kegiatan Jember Berbagi turut dilaporkan dalam kasus ini adalah bupati Jember Hendy Siswanto. Sebagai terlapor, Hendy juga sudah diklarifikasi atau dimintai keterangan oleh Bawaslu Jember.

Adapun kegiatan Jember Berbagi merupakan kegiatan bakti sosial atau berbagi kepada masyarakat di sejumlah titik yang digelar Pemkab Jember saat Ramadan. Dalam kegiatan tersebut, Hendy bersama Sekda serta sejumlah kepala dinas atau pimpinan OPD, membagikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.

 


Dilaporkan LSM Pemantau Pemilu

Ilustrasi Pemilu 2024 (Istimewa)
Ilustrasi Pemilu 2024 (Istimewa)

Namun kegiatan Jember-Berbagi itu dilaporkan oleh LSM Pemantau Pemilu, Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR). Sebab, dalam kegiatan itu, bupati Hendy kerap mengajak dua menantu serta seorang keponakan-menantu untuk membagikan bantuan sosial. Tiga kerabat itu saat ini menjadi bakal caleg di tiga partai berbeda, pada Pemilu 2024 mendatang.

Sebelum memutuskan rekomendasi dugaan pelanggaran pemilu itu, Bawaslu Jember telah memeriksa total 66 orang. Terdiri dari 55 pejabat yang dilaporkan melanggar peraturan perundang-undangan; seorang saksi ahli hukum tata negara serta saksi pelapor yakni dari LSM JEPR. Proses tersebut memakan waktu 14 hari kerja, sejak dimulainya penanganan laporan dugaan pelanggaran.

Meski menyimpulkan ada dugaan pelanggaran aturan terkait netralitas, Bawaslu Jember tidak bisa menyebutkan bobot pelanggarannya, apakah ringan, sedang atau berat.

Bawaslu Jember juga tidak bisa menjelaskan bentuk sanksi yang kemungkinan akan dijatuhkan kepada 9 pejabat tersebut. Bawaslu juga tidak bisa memastikan, kapan putusan dari Kemendagri dan KASN akan dikeluarkan terhadap bupati dan 8 ASN di bawahnya itu.

“Karena itu menjadi kewenangan dari masing-masing instansi yang berwenang (Kemendagri dan KASN). Sesuai aturan yang berlaku, proses penanganan di Bawaslu sudah selesai sampai di sini. Karena Bawaslu hanya merekomendasikan,” tutur Devi Aulia Rahim.


Bawaslu Tetap Lakukan Pengawasan Putusan KASN

Meski demikian, Bawaslu Jember tetap akan melakukan tindak lanjut pengawasan, jika sudah turun putusan dari KASN dan Kemendagri atas kasus ini. Adapun peraturan yang disangkakan dilanggar adalah UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 antara Menpan RB, Mendagri, BKN, KASN dan Bawaslu; UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; serta UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Keputusan rekomendasi melanggar aturan netralitas untuk bupati Jember dan 8 jajarannya itu, diambil secara bulat oleh seluruh anggota komisioner Bawaslu Jember yang kini tersisa tinggal 4 orang. Satu orang komisioner lainnya, yakni Ali Rahmad Yanuardi, beberapa hari yang lalu mengundurkan diri dari Bawaslu Jember karena menjadi caleg di Partai Demokrat.

Di sisi lain, Bawaslu Jember tidak menyentuh sama sekali tiga menantu dan menantu keponakan yang diajak bupati Hendy di acara resmi Pemkab Jember itu. Sebab, tiga kerabat bupati Hendy itu tidak termasuk pada objek yang dilaporkan. Terlebih, status mereka hingga kini belum resmi menjadi caleg (calon anggota legislatif).

Seperti diberitakan sebelumnya, bupati Jember Hendy Siswanto dan puluhan 55 orang jajaran di bawahnya, dilaporkan ke Bawaslu Jember. Sebab, dalam kegiatan resmi Pemkab Jember itu, bupati Hendy selalu mengajak tiga orang kerabatnya yang menjadi bakal caleg.

Ketiganya yakni Try Sandi Apriana (Ketua DPC dan bakal Caleg Partai Demokrat untuk DPRD Jember); Muhammad Nadhif Ramadhan (bakal caleg DPR RI dari Partai Nasdem); serta Fitrawan Yusran (bakal caleg DPRD Jember dari Partai Gerindra). Try Sandi dan Nadhif merupakan menantu Hendy, sedangkan Fitrawan merupakan menantu keponakan.

 

Infografis 24 Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Lolos ke Tahap Verifikasi Administrasi
Infografis 24 Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Lolos ke Tahap Verifikasi Administrasi (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya