Liputan6.com, Malang - Puluhan keluarga korban melakukan serangkaian aksi di depan pintu 13 Stadion Kanjuruhan pada Sabtu, 3 Juni 2023 petang. Bagi mereka, aksi itu adalah simbol menuntut keadilan untuk 135 korban tragedi Kanjuruhan.
Aksi itu dimulai dengan memasang baner bertuliskan “Keluarga Korban Menolak Pembongkaran Stadion Kanjuruhan”. Serta menempelkan foto – foto korban tragedi Kanjuruhan dan gambar aparat ketika menembakkan gas air mata.
Baca Juga
Terdengar teriakan marah, kecewa bercampur isak tangis dari sejumlah ibu-ibu atas hilangnya nyawa dan tidak adanya keadilan bagi korban. Mereka lalu bersimpuh, berdoa bersama. Aksi diakhiri tabur bunga dan penolakan pembongkaran Stadion Kanjuruhan.
Advertisement
“Kami menolak rencana pembongkaran itu. Biar stadion ini jadi monumen ketidakadilan,” kata Isatus Saadah, salah seorang keluarga korban.
Monumen yang mengingatkan tragedi maut di dunia sepakbola Indonesia dan ketidakadilan dalam proses hukum peristiwa itu. Apalagi laporan polisi model B, laporan polisi atas pengaduan seorang keluarga korban Kanjuruhan belum diproses Polres Malang.
“Kami ingin ada keadilan, proses rekonstruksi harus dilakukan di stadion ini,” katanya.
Rini Hanifah, seorang ibu dari salah satu korban tragedi Kanjuruhan, mengatakan stadion tidak boleh dibongkar selama belum ada keadilan bagi semua korban. Ia ingin proses hukum berjalan lebih adil, tanpa rekayasa.
“Anak-anak kami datang ke stadion hanya ingin menonton sepakbola, tapi malah dibantai lalu dibilang karena angin. Tidak ada keadilan bagi kami," katanya.
Rini dengan tegas juga menuntut Ketua Umum PSSI, Erick Thohir agar secepatnya merealisasikan janjinya terkait penegakan hukum tragedi Kanjuruhan. “Kemarin menjanjikan akan usust tuntas, tapi sampai sekarang belum juga menepatinya,” ujarnya.
Erick Thohir sempat berbicara terkait tragedi Kanjuruhan, yakni ketika hadir untuk menerima gelar Doktor Kehormatan (Honoris Causa) oleh Universitas Brawijaya Malang pada Jumat 3 Maret 2023 silam.
“Nanti pelan-pelan kita cari lagi penegakan hukum seperti apa. Tetapi sebagai Ketua PSSI juga melakukan langkah-langkah yang lain tentunya,” kata Erick saat itu.
Vonis Banding Terdakwa Kanjuruhan Tetap Ringan
Tiga terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan yakni eks Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno telah diadili pada pengadilan tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.
PT Jawa Timur menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas vonis ketiga terdakwa. Terdakwa Abdul Haris dan Suko Sutrisno masing – masing tetap dihukum 1,5 tahun penjara dan 1 tahun penjara. Putusan itu dibacakan pada 15 Mei 2023 dengan Hakim ketua Edy Tjahjono.
Terdakwa AKP Hasdarmawan juga tetap dihukum 1,5 tahun penjara, Putusan hasil pengadilan bandingnya dibacakan pada 30 Mei 2023 dengan Hakim ketua Edy Tjahjono. Ketiganya juga diputuskan tetap ditahan dan membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp2.500.
“Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tulis amar putusan yang dinggah di Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Sementara untuk dua terdakwa yang divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya, yaitu mantan Kabag Ops Polres Malang AKP Kompol Wahyu Setyo Pranowo dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi kini perkaranya masih dalam proses kasasi.
Advertisement