Ijab Kabul dalam Syariat islam, Haruskah Dilakukan dengan Satu Tarikan Nafas?

Nikah dianggap sah jika telah terpenuhinya rukun nikah yaitu adanya dua orang mempelai, wali, dua orang saksi, mahar (mas kawin), dan sighat akad nikah (ijab kabul).

oleh Yusron Fahmi diperbarui 09 Agu 2023, 10:24 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2023, 10:24 WIB
Ilustrasi menikah, pernikahan, wedding
Ilustrasi menikah, pernikahan, wedding. (Gambar oleh Amrullah Ab dari Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Ijab kabul menjadi bagian tidak terpisahkan pada acara pernikahan dalam syariat Islam. 

Dalam Islam, menikah hukumnya adalah sunnah. Anjuran menikah sendiri tergambar dalam salah satu dalil berikut:

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur: 32).

Nikah dianggap sah jika telah terpenuhinya rukun pernikahan yaitu adanya dua orang mempelai, wali, dua orang saksi, mahar (mas kawin), dan sighat akad nikah (ijab kabul).

Ijab adalah perkataan seorang wali nikah ketika menikahkan anak perempuannya kepada mempelai pria. Sedangkan kabul adalah jawaban mempelai pria untuk menerimanya.

Dikutip dari m uhammadiyah.or.id, Rabu (9/8/2023),  shighat akad nikah bisa menggunakan bahasa Arab atau yang lainnya yang mudah dipahami. Hanya, di kalangan ulama mensyaratkan dalam akadnya itu dengan menggunakan kata nikah atau kata ziwaj, tidak boleh dengan kata jodoh atau partner atau pasangan dan sebagainya.

Selain itu, salah satu syarat dari sahnya ijab kabul dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 27 adalah lafal yang jelas dan beruntun serta tidak berselang waktu.

Dengan demikian dapat diartikan bahwa apabila ijabnya belum selesai, kemudian mempelai laki-laki segera memotong dengan narasi kabul dikhawatirkan ijab menjadi tidak jelas bagi laki-laki. 

Dari Aisyah r.a. (diriwayatkan) ia berkata ucapan Rasulullah SAW itu adalah kata demi kata yang dapat dipahami oleh setiap orang yang mendengarkannya (H.R. Abu Dawud).

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Perlu Dalam Satu Tarikan Nafas?

Ilustrasi pernikahan, menikah, pengantin
Ilustrasi pernikahan, menikah, pengantin. (Photo by Yudha Allam on Pexels.com)

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Budi Jaya Putra turut menjelaskan bahwa pengucapan ijab maupun kabul tidak perlu dalam satu tarikan nafas.

Hal tersebut berdasarkan prinsip taysir atau kemudahan dalam beragama (QS. al-Hajj: 78 dan QS. al-Baqarah: 185). 

Dari Anas r.a. (diriwayatkan) dari Nabi saw, beliau bersabda: “Mudahkanlah, jangan mempersulit! Berikan kabar gembira, jangan membuat mereka lari!” (Muttafaqun ‘Alaih).

“Tidak perlu ijab dan kabul dalam satu tarikan nafas. Jadi jangan menakut-nakuti, karena tidak ada ketentuannya harus satu tarikan nafas. Jadi mudahkanlah jangan mempersulit. Beragama itu mudah, maka ada kemudahan-kemudahan dalam ijab kabul,” ujar Ketua Pusat Tarjih Muhammadiyah ini dalam kajian yang diselenggarakan Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan belum lama ini.


Bacaan Ijab Kabul

Menikah - Vania
Ilustrasi Menikah/https://www.shutterstock.com/ZouZou 

Berikut bacaan ijab kabul yang perlu Anda hafalkan:

Bacaan Ijab:

أنكحتك وزوجتك مخطوبتك بنتي ________ علىالمهر --- حالا

Ankahtuka wazawwajtuka makhtubataka binti ________ alal mahri _______ hallan

Artinya: "Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu, puteriku ______ dengan mahar _______ dibayar tunai."

Bacaan Kabul:

قبلت نكاحها وتزويجها على المهر المذكور ورضيت بهى والله ولي التوفيق

Qabiltu nikahaha wa tazwijaha alal mahril madzkur wa radhiitu bihi, wallahu waliyu taufiq

Artinya: "Saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugerah."

Infografis Komponen Wajib Pernikahan Indonesia
Infografis Komponen Wajib Pernikahan Indonesia.  (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya