Korban Miss Universe Ungkap Detik-Detik Saat Ditelanjangi saat Body Checking: Ada yang Difoto, Ada yang Dibentak

Melalui Mellisa Anggraini, kuasa hukum yang mendampingi tujuh finalis Miss Universe korban body checking, ada beberapa perbedaan dari keterangan masing-masing korban tentang bagaimana dugaan pelecehan itu dilakukan terhadap mereka.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 15 Agu 2023, 07:07 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2023, 07:07 WIB
Korban Pelecehan Miss Universe Indonesia
Korban pelecehan Miss Universe Indonesia didampingi kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini di Polda Metro Jaya, Senin (14/8/2023). (Dok. via M. Altaf Jauhar)

 

 

Liputan6.com, Jakarta - Para korban body checking ajang Miss Universe 2023, menceritakan detik-detik ditelanjangi di Hotel Sari Pacific Hotel, Jakarta, 1 Agustus 2023 lalu.

Melalui Mellisa Anggraini, kuasa hukum yang mendampingi tujuh finalis Miss Universe korban body checking, ada beberapa perbedaan dari keterangan masing-masing korban tentang bagaimana dugaan pelecehan itu dilakukan terhadap mereka.

"Jadi ada yang diambil fotonya, ada yang dibentak misalnya, merasa terintimidasi. Mereka sudah sampaikan secara rinci tadi di dalam berita acara," ujarnya Senin (14/8/2023).

Mellisa menjelaskan, terkait keterangan para korban yang baru sadar mengalami pelecehan ketika sampai ke rumah dan berkonsultasi kepada keluarga. Sebab saat di lokasi mereka mengaku terintimidasi, sehingga sulit untuk menolak proses body checking yang tidak wajar tersebut.

"Ketika, mereka pulang kembali beserta keluarga berkonsultasi mereka akhirnya bisa menyimpulkan bahwa mereka tidak seharusnya melakukan body checking seperti itu," ujarnya.

Sejauh ini, lanjut Mellisa, hanya ada lima finalis Miss Universe yang merasa dan tahu dirinya difoto ketika proses body checking. Sementara finalis lainnya yang terdata menjadi korban, lebih banyak tidak mengetahui terkait dokumentasi tersebut.

"Karena keterangan yang difoto tidak ada bunyi cekrek, ditambah lagi mereka tidak diminta membalikkan badan," ungkapnya.

Selain itu, Mellisa juga menyampaikan kondisi ketika di ballroom hotel para finalis awalnya ditempatkan dalam satu bilik. Namun, bilik itu ternyata tidak sepenuhnya tertutup, karena masih bisa dilihat orang yang berada di luar.

"Ada juga keterangan dari salah satu korban tadi menyampaikan ketika dia di luar bilik yang disusun seperti tempat ganti. Yang di ballroom ketika mereka di luar mereka bisa melihat temannya yang lagi setengah tidak berbusana gitu," katanya.

Kondisi di dalam bilik pun tidak steril karena ada para laki-laki yang bolak balik atau stand by di sana mengawasi maupun ikut terlibat dalam proses body checking. 

"Bermacam-macam ya, jadi ada yang bilang laki-lakinya satu, ada yang bilang dua, ada yang bilang dia bolak-balik. Ada yang di dalam prosesnya body checking diperiksa sendiri," ungkapnya.

"Di dalamnya ada yang melakukan body checking ini yang tukang nulis hasil interupsi ini ada yang cowok-cowok yang ikut menyaksikan. Nah itu orangnya gonta-ganti karena itu memang bisa lalu lalang," imbuhnya.

Atas adanya fakta ini, Mellisa berharap penyidik dapat memastikan bagaimana kasus ini bisa diungkap dan menetapkan siapa pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelecehan ini. Lantaran, sejauh ini fakta yang ada bersesuaian dengan alat bukti dan saksi.

"Itu baru keterangan dari korban ya, proses hukum ini masih terus berjalan, nanti akan disesuaikan keterangan terlapor, pihak-pihak yang berkaitan dan sebagainya termasuk digital forensik CCTV dan lain-lain," tambah Mellisa.

Karantina 2 Minggu

Miss Universe Indonesia 2023. (Foto: Dok. Instagram @missuniverse_id)
Miss Universe Indonesia 2023. (Foto: Dok. Instagram @missuniverse_id)

 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami para finalis Miss Universe 2023. Ketika melangsungkan proses body checking (pemeriksaan fisik) di Hotel Sari Pacific Hotel, Jakarta saat dua hari sebelum grand final.

"Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa kejadian pada tanggal 1 Agustus. Yang lalu di mana para finalis Miss Universe ini dikarantina selama 2 minggu di TKP salah satu hotel," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (11/8).

Sekedar informasi bahwa kasus ini mulai diselidiki sebagaimana laporan nomor: LP/B/4598/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 7 Agustus 2023. Atas enam 6 orang kontestan yang menjadi pihak pelapor dalam kasus ini.

Dengan pihak terlapornya yakni PT Capella Swastika Karya selaku pihak pemegang lisensi yang dilaporkan pelapor melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 6 Undang- Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 14 junto Pasal 15 TPKS.

Infografis Ibu Hamil Sudah Bisa Dapatkan Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Infografis Ibu Hamil Sudah Bisa Dapatkan Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya