Mario Dandy Dituntut Penjara 12 Tahun, Simak Lagi Kronologi Awal Penganiayaan Mengerikan yang Jadi Sorotan Publik

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy Satrio dengan hukuman penjara 12 tahun atas kasus penganiayaan berat terencana terhadap Cristalino David Ozora pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 15 Agu 2023, 13:02 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2023, 13:01 WIB
Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas
"Oleh karena tuntutan belum siap untuk sidang kita nyatakan ditunda Selasa tanggal 15 Agustus. Tuntutan akan kita tunda tanggal 15 Agustus 2023, hari Selasa," tandas Alimin. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy Satrio dengan hukuman penjara 12 tahun atas kasus penganiayaan berat terencana terhadap Cristalino David Ozora pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mario Dandy Satrio dengan pidana 12 tahun penjara," kata Jaksa, Selasa, (15/8/2023).

Jaksa menilai, Mario Dandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korbannya sempat mengalami koma.

Dalam kasus ini, Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

"Dandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ucap Jaksa.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Mario Dandy dengan dakwaan penganiayaan berat yang disertai dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora (17). Selama kejadian, Mario turut bersama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak AG (15).

Perbuatan Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy adalah tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau pasal Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kronologi Kejadian Penganiayaan

Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas
Dalam dakwaan, terungkap bahwa kasus ini bermula saat mantan pacar Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) bercerita tentang David Ozora yang memiliki kedekatan dengan AG, pacarnya saat itu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Mario Dandy Satriyo alias MDS (20), anak pejabat Ditjen Pajak Jaksel, dan temannya bernama Shane alias S (19) menjadi tersangka kasus penganiayaan David Ozora pada Senin 20 Februari 2023.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, awal mula kasus kekerasan ini terjadi. Pada Januari 2023, Mario Dendy mendapatkan informasi dari temannya berinisial APA jika pacarnya berinisial A alias Agnes mendapatkan perlakuan tidak baik oleh David.

Enam+04:14VIDEO: Jokowi Gelar Rapat Bahas Udara Jabodetabek! "Tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya, yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).

Mendengar informasi itu, Mario Dandy langsung melakukan konfirmasi terhadap Agnes perihal informasi yang ia dengar dari APA.

"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Febuari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya 'Kamu kenapa?'," ujarnya.

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, 'Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," sambungnya.

Selanjutnya, Mario bersama Shane dan Agnes menuju ke lokasi di mana David berada, yakni di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Saat itu David tengah bermain di rumah temannya.

"Setelah sampai di sana, tersangka S bertanya kepada MDS, 'Den, nanti gue ngapain?'," ucapnya.

"Kemudian tersangka MDS menjawab, 'Entar lu videoin saja'," tambahnya.

Mario lantas memberikan ponselnya kepada Shane untuk merekam.

Setelah bertemu dengan David, Mario Dandy menyuruhnya untuk push up sebanyak 50 kali. Namun, David saat itu hanya sanggup hingga 20 kali saja.

"Korban disuruh sikap tobat oleh tersangka MDS. Korban menyampaikan tidak bisa, akhirnya tersangka MDS meminta tersangka S untuk mencontohkan sikap tobat," ungkapnya.

"Kemudian, anak korban D juga tidak bisa. Sehingga, MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," sambungnya.

Dalam posisi push up, Mario langsung menganiaya David dengan cara menendang kepala hingga beberapa kali. Tak sampai situ, ia juga menginjak kepala korban berkali-kali.

"Kemudian, menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut dan memukul kepala ketika korban berada pada posisi push up. Saat itu tersangka S melakukan perekaman dengan HP tersangka MDS," paparnya.

"Berdasarkan fakta-fakta tersebut, setelah itu ada orangtua temannya D yang menolong korban dan akhirnya menghubungi satpam, satpam menghubungi Polsek Pesanggrahan, sehingga mengamankan dua tersangka dan saksi AG," pungkasnya.

N yang merupakan orangtua teman David langsung menolong korban dan membawanya ke Rumah Sakit Medika, Kebayoran Lama, Jakarta Seatan.

Infografis Mario Dandy Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan AG. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Mario Dandy Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan AG. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya