Liputan6.com, Tulungagung - Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo mendapat remisi HUT ke-78 Kemerdekaan RI selama dua bulan. Pemberian remisi tersebut diumumkan usai upacara peringatan kemerdekaan di lingkungan Lapas Klas IIB Tulungagung, Kamis (17/8).
Syahri Mulyo merupakan terpidana kasus korupsi proyek infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Tahun 2015-2018.
Baca Juga
"Ada dua warga binaan kasus korupsi yang mendapat remisi dan keduanya masing-masing menerima remisi dua bulan," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tulungagung R. Budiman Kusumah usai mengumumkan remisi, dilansir dari Antara, Kamis (17/8/2023).
Advertisement
Seorang warga binaan lain kasus korupsi yang juga mendapat remisi adalah mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung Sutrisno.
Syahri dipidana terkait kasus dugaan penerimaan suap proyek infrastruktur jalan tahun 2015-2018 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dirinya ditahan sejak 10 Juni 2018 dan mendapat vonis hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp700 juta.
Sementara itu, Sutrisno yang ditangkap dan ditahan lebih dulu oleh KPK pada 6 Juni 2018, divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta.
Dengan mendapatkan pengurangan masa hukuman dalam rangka HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Syahri dan Sutrisno mendapat potongan masa tahanan masing-masing selama dua bulan.
Berapa Orang Dapat Remisi?
Selain narapidana kasus korupsi, remisi kemerdekaan juga diberikan kepada 392 warga binaan lain di Lapas Klas IIB Tulungagung.
Dari jumlah itu, 13 warga binaan penerima remisi dinyatakan habis masa hukumannya, namun hanya enam di antaranya yang langsung menghirup udara bebas.
"Untuk yang tujuh, masih menjalani hukuman subsider," ujar Budiman.
Jumlah warga binaan Lapas Klas IIB Tulungagung yang mendapat remisi itu sesuai dengan pengajuan.
Advertisement