5 ASN Nakal di Pamekasan Dipecat, Bolos hingga 28 Hari Tanpa Alasan

Lima aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pamekasan dipecat karena nakal tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Sep 2023, 08:06 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2023, 08:06 WIB
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau PNS
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau PNS

 

Liputan6.com, Pamekasan - Lima aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pamekasan Madura, dipecat karena nakal tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas.

"Ada juga yang tidak masuk kerja hingga 28 hari secara kumulatif tanpa keterangan," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan Saudi Rahman, Jumat 29 September 2023.

Dari lima ASN yang dipecat itu, kata dia, satu orang di antaranya terpaksa tidak menerima gaji pensiun karena masih berusia di bawah 50 tahun. Sedangkan empat orang lainnya menerima gaji pensiun.

"Rata-rata mereka telah bekerja selama 20 tahun lebih di Pemkab Pamekasan ini," ujarnya.

Mantan Camat Kota Pamekasan ini menjelaskan pemecatan ASN itu mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.

Dalam ketentuan sebagaimana diatur pada Bab IV tentang fungsi, tugas dan peran ASN disebutkan bahwa ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa dengan tugas melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Peran ASN sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Kelima ASN dipecat ini tidak bisa menjalan fungsi dan perannya sebagai abdi negara sebagaimana telah diatur dalam ketentuan itu," kata Saudi.

Dari Sejumlah OPD

Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN. (Image by syarifahbrit on Freepik)

Menurut Saudi, total jumlah ASN yang tercatat terlibat pelanggaran sejak Januari hingga Agustus 2023 sebanyak 10 orang, lima di antaranya dipecat.

Kelima ASN yang dipecat ini bertugas di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) meliputi, satu ASN yang bekerja di kecamatan, tiga ASN di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan satu lagi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan.

"Ini perlu kami sampaikan kepada khalayak agar masyarakat tahu bahwa pemerintah bekerja secara disiplin untuk layanan dan kepentingan publik. Jika ada ASN nakal atau melakukan pelanggaran hukum dan merongrong NKRI, pasti akan diberi sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Infografis 56 Eks Pegawai KPK Akan Direkrut Jadi ASN Polri, Ujung Polemik? (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 56 Eks Pegawai KPK Akan Direkrut Jadi ASN Polri, Ujung Polemik? (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya