Keluhkan Layanan Kunjungan Napi, Pengacara Gugat Lapas Tuban ke Pengadilan

Advokat atau pengacara yang tergabung dalam organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Tuban, mengeluhkan layanan kunjungan terhadap narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB kabupaten setempat.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 01 Nov 2023, 23:59 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2023, 23:59 WIB
Ilustrasi Lapas
Ilustrasi Lapas/Rutan (Freepik/Welcomia)

Liputan6.com, Tuban - Advokat atau pengacara yang tergabung dalam organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Tuban, mengeluhkan layanan kunjungan terhadap narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB kabupaten setempat.

Para advokat itu melayangkan surat permohonan gugatan perbuatan melawan hukum yang ditujukan kepada tergugat Kepala Lapas Tuban. Dimana, berkas gugatan ini telah di masukkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban.

“Sudah kita daftarkan (gugatan perbuatan melawan hukum) ke PN Tuban,” kata Nang Engky Anom Suseno, salah satu penasehat hukum dari penggugat Diki Wahyudi, Selasa (31/10/2023).

Ia menjelaskan persoalan tersebut bermula ketika kliennya yang berprofesi sebagai penasehat hukum dari Suksmawan (48), seorang terdakwa dugaan kasus penipuan dan penggelapan jual beli rumah di kawasan Kabupaten Tuban.

Saat itu, kliennya ingin menjenguk Suksmawan di tahanan Lapas Tuban dalam rangka meminta tandatangan kuasa untuk diregister di Pengadilan Negeri Tuban. Tujuannya guna persiapan proses persidangan, pada Selasa 19 September 2023 sekitar pukul 11.03 Wib.

“Klien kami tidak diizinkan oleh tergugat (Lapas Tuban) untuk bertemu dengan Suksmawan dengan alasan diwajibkan membawa perwakilan dari keluarga Sukmawan. Alasan itu tanpa dasar yang jelas sebagaimana yang diatur dalam Undangan-undangan,” jelas Engky panggilan akrabnya.

Lalu Diki Wahyudi ini gagal bertemu dengan Suksmawan karena diduga tidak profesionalisme pihak Lapas Tuban dalam memberikan layanan kunjungan kepada pengacara. Kemudian, dia kembali datang ke Lapas lagi pada tanggal 27 September 2023.

“Kita penggugat kembali menghadap kepada tergugat untuk berkomunikasi dengan Sukmawan berkenaan dengan persiapan kepentingan pembelaan dalam persidangan yang akan digelar,” terang Engky kuasa hukum yang juga tergabung dalam perkumpulan Ronggolawe Lawyers Club.

PN Tuban Membenarkan Adanya Gugatan

Namun, ia menjelaskan lagi-lagi petugas Lapas Tuban menghalang-halangi kliennya yang tengah menjalankan profesinya sebagai penasehat hukum dari Sukmawan. Alasannya, petugas Lapas minta surat ijin besuk dari instansi yang menahan Suksmawan.

Engky menilai pihak Lapas Tuban telah melalukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar hak konstitusi dari kliennya sebagai penasehat hukum dari terdakwa yang di tahan di sel lapas setempat. Termasuk, petugas juga telah melalukan diskriminasi terhadap pengunjung yang ingin menjenguk untuk kepentingan proses hukum di pengadilan.

“Perbuatan tergugat secara nyata berpotensi mengancam hak dan kepentingan hukum pihak lain,” tambah pengacara asal Kecamatan Palang itu.

Lalu ia memohon kepada Ketua PN Tuban bahwa yang dilakukan tergugat ini telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian pada kliennya.

Sehingga, dirinya memohon agar tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat atas kerugian materiil sejumlah Rp. 5.000,00, dan kerugian immateriil sejumlah Rp 1.982.023 secara tunai.

“Membebankan biaya perkara ini kepada tergugat,” ungkap Engky.

Sementara itu, Uzan Purwadi Humas PN Tuban membenarkan adanya permohonan gugatan perbuatan melawan hukum tersebut. Dimana, sidang pertama direncanakan besuk dengan sejumlah hakim Derry Wisnu Broto Karseno Putra, Taufiqurrohman, dan Rizki Yanuar

Infografis Manfaat Berjalan Kaki Bagi Kesehatan
Infografis Manfaat Berjalan Kaki Bagi Kesehatan. Source: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya