Liputan6.com, Mojokerto - Kecelakaan kereta kembali terjadi di Jawa Timur. Kereta Api Wijaya Kusuma relasi Surabaya Gubeng- Cilacap kecelakaan dengan dump truk di perlintasan sebidang tak terjaga di JPL 38 KM 51+8/9 petak jalan Stasiun Tarik - Stasiun Mojokerto, Jalan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu petang 22 November 2023.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, insiden tersebut terjadi pada pukul 18.00 WIB.
"Jalur dan rangkaian KA Wijaya Kusuma langsung dilakukan pemeriksaan oleh petugas di lokasi kejadian, sebelum akhirnya melanjutkan perjalanannya kembali," ucapnya.
Advertisement
Dalam kejadian tersebut, lanjutnya, KA Wijaya Kusuma mengalami kerusakan pada beberapa bagian akibat benturan keras antara lokomotif dengan truk.
"Namun, awak sarana kereta api dan juga para pelanggan KA dipastikan tidak mengalami luka apapun," katanya.
Luqman menjelaskan petugas di lapangan telah memastikan bahwa jalur yang digunakan KA Wijaya Kusuma telah dapat dilalui sesuai dengan kecepatan yang diizinkan oleh pusat pengendali kereta api.
Oleh karena itu, pihaknya memperingatkan kepada seluruh pengendara yang apabila akan melewati perlintasan sebidang kereta api, untuk berhenti sejenak memastikan kanan dan kiri tidak ada KA yang akan melintas.
"Hal itu sudah sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ pada Pasal 114," tuturnya.
Pada pasal yang dimaksud berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
Kemudian, mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Ancaman Pidana
Sementara itu, sanksi bagi pelanggar sesuai pasal 296 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
Hal itu, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 huruf A dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
"Mari kita ciptakan keselamatan bersama di perlintasan sebidang KA, ciptakan rasa selamat dan aman bagi perjalanan KA maupun pengendara," tuturnya.
Advertisement