Kades Peleyan Situbondo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp 600 Juta

Kejaksaan Negeri Situbondo menetapkan Kepala Desa Pelayan, Kecamatan Panarukan, Situbondo, Munakip menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2020-2021 dengan kerugian negara Rp600 juta.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 07 Des 2023, 22:05 WIB
Diterbitkan 07 Des 2023, 22:05 WIB
Kejaksaan Negeri Situbondo (Istimewa)
Kejaksaan Negeri Situbondo (Istimewa)

Liputan6.com, Situbondo Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo menetapkan Kepala Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, Situbondo, Munakip, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2020-2021 dengan kerugian negara Rp600 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Ginanjar Cahya Permana mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Munakip langsung ditahan dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Situbondo selama 20 hari ke depan.

“Yang bersangkutan langsung kami lakukan penahanan dan kami titipkan ke Lapas Situbondo, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan di Kejaksaan," ujarnya, Kamis (7/12/2023).

Kata Ginanjar, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti yang ada tersangka, Munaikip diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak bisa mempertangungjawabkan pengelolaan keuangan ADD/DD 2020-2021.

Tersangka dijerat pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 dan 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

“Tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 2 tahun kurungan penjara,” tuturnya.

Menurutnya, semula inspektorat melakukan audit dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan uang tersebut. Namun dalam upaya pengembalian itu tidak ada iktikad baik dari tersangka dan selanjutnya penyidikan dilimpahkan ke kejari Situbondo.


Beri Kesempatan Mengembalikan Uang

Setelah Kejaksaan Negeri Situbondo melakukan penyelidikan, tersangka Munakip juga masih diberi kesempatan untuk mengembalikan uang hasil korupsinya itu.

Dan hingga masuk ke tahap penyidikan, oknum kepada desa tersebut juga tidak kunjung mengembalikan uang hasil korupsinya itu, sehingga Kejaksaan menetapkan Munakip sebagai tersangka.

“Saat kami tingkatkan ke tahap penyidikan, kmi juga memberikan kesempatan kepada tersangka, namun tetap tindak ada niatan baik sehingga kami langsung menahan tersangka. Tujuanya agar tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri,”pungkasnya.

 

 

Infografis Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Infografis Journal Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia.(Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya