Liputan6.com, Sidoarjo - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor menegaskan bersikap kooperatif dan siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyusul adanya kasus hukum di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Gus Muhdlor juga memerintahkan kepada seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memfasilitasi kebutuhan pemeriksaan atau pemberian keterangan yang diminta oleh KPK.
Baca Juga
"Sejak awal, seluruh jajaran Pemkab Sidoarjo selalu kooperatif dan siap memenuhi panggilan untuk kebutuhan pemeriksaan KPK. Kami memerintahkan kepada perangkat daerah terkait untuk memfasilitasi kebutuhan pemeriksaan atau pemberian keterangan termasuk data-data yang diperlukan KPK. Sehingga semua menjadi jelas dan terang benderang," tegasnya di Alun-Alun Sidoarjo, Rabu (31/1/2024).
Advertisement
Berkaitan dengan tindakan hukum yang dilaksanakan KPK terhadap masalah di BPPD, dia memerintahkan kepada seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ia memastikan seluruh pelayanan tetap prima, profesional, dan tidak boleh terganggu dengan adanya proses hukum serta tetap menghormati proses penegakan hukum di KPK.
"Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan sesuai kewenangan KPK. Dan kami berharap ini menjadi pelajaran bagi semua untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, terbuka, dan berorientasi pada pelayanan prima," ujarnya.
KPK sebelumnya menggeledah rumah dinas Ahmad Muhdlor Ali tepat pada momen peringatan hari jadi ke-165 tahun kabupaten setempat, Rabu (31/1/2024).
Dalam proses penggeledahan sejak pukul 08.00 WIB, KPK kembali tidak menemukan Bupati Gus Muhdlor di dalam rumah dinas. Hampir dua jam lebih lembaga antirasuah itu melakukan penggeledahan itu.
Dalam penggeledahan itu, KPK hanya ditemui oleh Sekda Sidoarjo Andjar Surjadianto. Setelah dua jam lebih di rumah dinas, KPK keluar dengan membawa tiga koper yang dimasukkan ke dalam bagasi mobil milik KPK tersebut.
Buntut OTT ASN Sidoarjo
Kedatangan lembaga antirasuah tersebut buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pekan lalu terkait pemotongan insentif ASN badan pelayanan pajak daerah (BPPD) Sidoarjo.
Dalam hal tersebut KPK sendiri telah menetapkan satu orang tersangka yakni SW yang menjabat sebagai Kasubag umum dan kepegawaian BPPD.
KPK sudah menetapkan seorang tersangka, yaitu Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo berinisial SW.
Tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (26/1) dengan barang bukti uang tunai Rp69,9 juta. Dalam OTT tersebut, KPK juga sempat melakukan penyegelan sejumlah ruangan di kantor BPPD Sidoarjo.
Advertisement