Liputan6.com, Jakarta - Korlantas Polri akan memberlakukan skema rekayasa lalu lintas contraflow selama masa libur panjang Isra Miraj 8 Februari dan Imlek 10 Februari 2024 di ruas Tol Transjawa.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan, rekayasa lalu lintas ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga nomor: UM.207/6/15/DJPD/2024.
“Penerapan sistem contraflow selama masa libur panjang memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2024,” kata Eddy, kepada wartawan, Senin (5/2/2024).
Advertisement
Eddy mengungkapkan waktu pelaksanaan rekayasa lalu lintas ini bersifat situasional, bergantung pada volume kendaraan yang melintas.
“Pelaksanaan sistem contraflow bersifat situasional, sesuai dengan diskresi kepolisian,” jelas dia.
Berikut jadwal penerapan contraflow:
Arus Mudik
Rabu, 7 Februari 2024
Pukul 16.00 s/d 24.00 waktu setempat dari KM 47 (Karawang Barat) s/d KM 87 (Subang)
Jumat, 9 Februari 2024
Pukul 08.00 s/d 24.00 waktu setempat Dari KM 47 (Karawang Barat) s/d KM 87 (Subang)
Arus Balik
Sabtu, 10 Februari 2024
Pukul 08.00 s/d 24.00 waktu setempat Dari KM 87 (Subang) s/d KM 47 (Karawang Barat)
Minggu, 11 Februari 2024
Pukul 08.00 s/d 24.00 waktu setempat Dari KM 87 (Subang) s/d KM 47 (Karawang Barat)
Jokowi Teken Keppres, Nomenklatur Libur Isa Almasih Diganti Jadi Yesus Kristus
Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengubah nomenklatur istilah hari libur Isa Almasih menjadi Yesus Kristus. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.
"Bahwa pengaturan mengenai hari-hari libur saat ini tersebar di beberapa Keputusan Presiden sehingga perlu penyelarasan pengaturan tentang hari-hari libur," demikian bunyi pertimbangan sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan keppres, Selasa (30/1/2024).
Dalam keppres dijelaskan, bahwa perubahan tentang hari-hari libur mengakomodir danmenyesuaikan perkembangan dinamika masyarakat dan hukum.
Berikut penetapkan hari-hari libur sebagaimana diatur diktum kesatu keppres Nomor 8/2024:
1. 1 Januari Tahun Bart Masehi;
2. 1 Muharram Tahun Baru lslam Hijriah;
3. Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.;
4. Idul Fitri (dua hari);
5. Idul Adha;
6. Maulid Nabi Muhammad S.A.W.;
7. Kelahiran Yesus Kristus;
8. Wafat Yesus Kristus;
9. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);
10. Kenaikan Yesus Kristus;
11. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka);
12. Haf,i Raya Waisak;
13. Tahun Baru Imlek;
14. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus;
Advertisement